Parepare, Sulsel – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjangkiti hewan ternak, terutamanya sapi di sejumlah daerah di Indonesia.
Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan pada 9 Mei lalu yang menyatakan dua provinsi, yakni, Aceh dan Jawa Timur, sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Surat Keputusan Kementerian Pertanian itu bernomor: 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 dan Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Parepare sendiri Karantina Pertanian melakukan disinfeksi 30 sapi tujuan Kalimantan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyikapi hal tersebut. Ia pun menginstruksikan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) agar berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Parepare dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyiapkan upaya antisipasi agar wabah PMK pada hewan ternak tidak masuk wilayah Parepare.
“Segera lakukan antisipasi agar Kota Parepare bebas dari PMK,” ucap Taufan saat dikonfirmasi oleh media beritasulsel.com. Jumat, 13/5/2022.
“Bisa diupayakan berupa pengobatan, isolasi, dan biosecurity yang meliputi pembersihan kering dan penyemprotan disinfektan. Jangan lupa peternak pun harus menjaga kebersihan dengan mandi sebelum berinteraksi dengan hewan ternak,” ungkapnya.
Diketahui melalui Kementerian Pertanian, beberapa kabupaten di dua provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai daerah wabah penyakit PMK. Dua provinsi itu adalah Jawa Timur dan Aceh.
Ciri-ciri hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), diantaranya demam tinggi, muncul air liur berlebihan, serta ada luka lepuh di rongga mulut atau pada lidah.
Ciri selanjutnya, hewan ternak kemudian tidak mau makan. Kukunya juga luka, sehingga sulit untuk berdiri, gemetaran, dan napasnya cepat. (*)