Parepare, Sulsel – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Tamsil Linrung menggelar Gelar Dengar Pendapat Masyarakat terkait Amandemen UUD 1945 untuk Kemajuan Daerah di Hotel Delima Dari, Kota Parepare. Senin, 15/11/2021.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah mahasiswa dan organisasi kepemudaan se-Kota Parepare dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Pada kesempatan itu, Tamsil mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya itu berdasarkan rekomendasi MPR nomor 8 tahun 2019 yang mengharapkan agar dilakukannya kajian ketatanegaraan terkait amandemen UUD 1945 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harapkan adanya masukan masukan masyarakat. Kita sudah keliling dan saat ini di Parepare yang nantinya akan dilanjutkan ke daerah lain,” ucap Tamsil.
Wakil rakyat tersebut mengaku belum tahu apa kesepakatan yang akan dilakukan. Yang jelas ia mencari aspirasi masyarakat terkait amandemen tersebut.
“Ada beberapa opsi seperti menginginkan agar amandemen ini minimalis. Ada juga yang ingin cukup sekedar penguatan kelembagaan serta lain sebagainya. Jadi nantinya yang mana yang perlu di amandemen, kita amandemenkan,” ungkapnya.
Diakhir kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan mendengarkan aspirasi dan tanggapan serta pertanyaan dari mahasiswa terkait amandemen UUD 1945 itu.
Diketahui, amandemen merupakan usulan perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Dimana pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi adalah di tangan MPR.
Selain itu, kekuasaan yang sangat besar adalah di tangan presiden.
Saat itu, pasal-pasal yang ada memiliki sifat yang terlalu “luwes”. Sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Namun, tidak hanya itu, rumusan UUD 1945 pada saat itu juga belum terlalu didukung ketentuan konstitusinya.
Oleh karena itu, terjadilah amandemen UUD 1945. (*)