Sinjai – Tambang galian C di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga beroperasi secara ilegal, disorot oleh sejumlah aktivis. Tambang tersebut diketahui menjual batu gunung dan batu pecah selama bertahun-tahun tanpa pernah digerebek aparat kepolisian. Wahid, salah seorang aktivis, menduga ada pihak kuat yang membekingi aktivitas tersebut sehingga tetap berjalan mulus. “Sudah lama beroperasi, sudah bertahun-tahun tapi tidak pernah sekalipun digerebek baik oleh Polda maupun Polres Sinjai. Kami menduga ada oknum yang membekingi,” ucap Wahid, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Sinjai, IPDA Sudirman, saat dikonfirmasi mengaku bahwa tambang yang dimaksud, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia mengatakan bahwa penerbitan IUP melalui serangkaian kajian teknis dan menjadi dasar legalitas kegiatan pertambangan. “IUP itu memiliki banyak kajian dan dokumen teknis di lengkapi baru
diterbitkan, dan itu jadi izin dari
kegiatan tambang kalaupun ada
izin lain yg perlu diterbitkan berarti
kewenangan dari ESDm Provinsi mi,” jelas Sudirman kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Jumat (22/8/2025).

Namun, ketika ditanya apakah IUP saja cukup untuk membuat operasi tambang legal tanpa dokumen lain seperti izin operasi produksi (OP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Sudirman tidak memberi jawaban. Hingga berita ini naik tayang pada Minggu (24/8/2025), ia hanya membaca pesan konfirmasi tanpa menanggapi lebih lanjut.

Hal itu semakin menguatkan dugaan aktivis bahwa tambang tersebut tidak sepenuhnya legal. “Dugaan kami bahwa tambang itu ilegal semakin kuat, karena hanya mengantongi IUP tanpa OP maupun RKAB. Diduga ada oknum yang membekingi, sehingga tetap dibiarkan beroperasi. Kalau tidak dibekingi, mana mungkin dibiarkan beroperasi begitu saja,” tambah Wahid.

Untuk itu, ia mendesak Kapolda Sulsel agar mencopot Kanit Tipidter Polres Sinjai, IPDA Sudirman, dan menggantinya dengan yang berkomitmen memberantas tambang ilegal di wilayah tersebut. (***)