Gowa, Sulsel – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Talkshow Undang-undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jum’at (19/3/2021).
Untuk diketahui, Undang Undang Omnibus Law atau cipta kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 20 November 2020 menjadi UU Nomor 11 tahun 2020. Undang-Undang tersebut tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berharap, dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendorong perekonomian di Sulawesi Selatan. Ia pun mengajak para pengusaha, menetapkan Pemerintah sebagai wasit dan regulator dalam dunia usaha, melalui Undang-undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undang-undang Cipta Kerja ini banyak positifnya. Salah satunya penyederhanaan perizinan, pengusaha akan lebih mudah dalam menjalankan usahanya, serta untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” bebernya.
Andi Sudirman meminta sinergitas dari para pengusaha. “Saya minta (ke pengusaha), jika ada hal pandangan hal penting jika ini harus adil dan lain-lain, sampaikan ke saya. Saya inginkan bagaimana sistem berkeadilan untuk semua,” pungkasnya.
Ia pun mengakui, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja ini atas terobosan dari Presiden RI Joko Widodo. Andi Sudirman pun bercerita beberapa perbincangannya saat kunjungan kerja Jokowi di Sulsel.
“Bapak Presiden menginginkan bagaimana tata kelola pemerintahan lebih simpel, efektivitas dalam bekerja. Beliau pola berpikirnya jauh, inginkan kemudahan investasi bagi pengusaha, pemerintahan yang langsung ke sasaran, serta pelayanan ke publik,” bebernya.
“Kami di Provinsi berfokus untuk bagaimana menjalankan pelayanan. Pekerjaan harus tetap berjalan dan menjaga sinergitas, serta pola pemerintahan yang berkeadilan dan bagaimana mengolah sistem pemerintahan yang jauh lebih baik lagi. Saya bersama bapak Gubernur (Nonaktif-Nurdin Abdullah), visi dan misi kami akan dijalankan sesuai koridor hingga tahun 2023,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Hantriono Joko Susilo mengatakan, bahwa sosialisasi yang dikemas dalam Talkshow ini membahas mengenai Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Undang-Undang tersebut antara lain Undang-Undang PPh, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPN.
“Dengan sosialisasi ini bisa memberikan informasi dan pemahaman ke masyarakat utamanya wajib pajak, tentang Undang-undang Cipta Kerja pada Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Kita harap dapat memberikan informasi kepada stakeholder agar dapat mendorong wajib pajak, serta menjamin keadilan dalam berinvestasi,” ungkapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Amir Uskara dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal kemenkeu RI, Febrio Nathan Kacaribu, diikuti oleh beberapa perwakilan wajib pajak. (*)