Takut Rahasianya Terbongkar, IRT ini Bunuh Pria Selingkuhannya

- Redaksi

Selasa, 16 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulbar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar menggelar konfrensi Press terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana berdasarkan Laporan Polisi LP/57/X/2018/Sulbar/Res Mamuju/Sek Pra Rural Topoyo.

Kegiatan Press Conference ini di pimpin langsung oleh Dir Krimum Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang, di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, dengan menghadirkan Pelaku dan Barang Bukti yang diduga digunakan pelaku menghabisi korbannya, Senin (15/10) di Aula Mapolda.

Dihadapan awak media Dir Krimum Polda Sulbar menjelaskan, awalnya tim Resmob Polda Sulbar mendapat informasi terkait penemuan mayat seorang laki-laki di jalan tani tepatnya di Dusun Ngapaboa Desa Topoyo Mateng pada hari Jumat 05 Oktober 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban diketahui bernama Jaluddin alias Papa Endang. Korban mengalami luka terbuka pada bagian perut, melihat luka pada perut korban, kuat dugaan kematian korban adalah dibunuh” sebut Kombes Pol. Yaved Duma Parembang.

Berdasarkan dugaan itu, kata dia, tim Resmob bersama Polsek Topoyo akhirnya melakukan pengembangan, tepat pada hari Sabtu (6/10/18) tim mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pangale Polsek Sampaga Brigadir Sasli bahwa diketahui terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial DR.

“DR pun langsung diamankan. Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara menikam tepat mengenai perut sebanyak 1 kali menggunakan benda tajam berupa parang sepanjang 40 Cm” Urai Yaved.

Motif pembunuhan adalah karena pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban dan merasa takut rahasianya di bongkar oleh korban sehingga pelaku merencanakan pembunuhan di Dusun Ngapaboa Topoyo tempat pertemuan pelaku dan korban dan TKP Pembunuhan.

“Atas perbuatannya pelaku, dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 388 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tutup Yaved Duma.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru