Takut Rahasianya Terbongkar, IRT ini Bunuh Pria Selingkuhannya

- Redaksi

Selasa, 16 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulbar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar menggelar konfrensi Press terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana berdasarkan Laporan Polisi LP/57/X/2018/Sulbar/Res Mamuju/Sek Pra Rural Topoyo.

Kegiatan Press Conference ini di pimpin langsung oleh Dir Krimum Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang, di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, dengan menghadirkan Pelaku dan Barang Bukti yang diduga digunakan pelaku menghabisi korbannya, Senin (15/10) di Aula Mapolda.

Dihadapan awak media Dir Krimum Polda Sulbar menjelaskan, awalnya tim Resmob Polda Sulbar mendapat informasi terkait penemuan mayat seorang laki-laki di jalan tani tepatnya di Dusun Ngapaboa Desa Topoyo Mateng pada hari Jumat 05 Oktober 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban diketahui bernama Jaluddin alias Papa Endang. Korban mengalami luka terbuka pada bagian perut, melihat luka pada perut korban, kuat dugaan kematian korban adalah dibunuh” sebut Kombes Pol. Yaved Duma Parembang.

Berdasarkan dugaan itu, kata dia, tim Resmob bersama Polsek Topoyo akhirnya melakukan pengembangan, tepat pada hari Sabtu (6/10/18) tim mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pangale Polsek Sampaga Brigadir Sasli bahwa diketahui terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial DR.

“DR pun langsung diamankan. Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara menikam tepat mengenai perut sebanyak 1 kali menggunakan benda tajam berupa parang sepanjang 40 Cm” Urai Yaved.

Motif pembunuhan adalah karena pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban dan merasa takut rahasianya di bongkar oleh korban sehingga pelaku merencanakan pembunuhan di Dusun Ngapaboa Topoyo tempat pertemuan pelaku dan korban dan TKP Pembunuhan.

“Atas perbuatannya pelaku, dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 388 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tutup Yaved Duma.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58