Sekretaris Desa (Sekdes) Barua di Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Yasse, melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Agama Bantaeng yang diwakili oleh Zul Fitrah, dan membahas terkait Program Nikah Isbat bagi warga Desa Barua yang belum memiliki buku nikah.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Desa Barua pada Kamis pagi, (06 Nopember 2025) tersebut, disampaikan bahwa warga Desa Barua yang belum memiliki buku nikah diharapkan segera mengumpulkan berkas persyaratan.

Ppid Desa Barua, Faisal kepada Media ini, mengatakan: ‘Terkait Program Nikah Isbat di Desa Barua dan untuk informasi lebih lanjut, warga Desa Barua dapat menghubungi saya, Faisal (085341652769) atau bisa datang langsung ke Kantor Desa Barua pada saat jam kerja’.

“Pemerintah Desa Barua juga menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Agama Bantaeng akan hadir langsung ke Desa Barua untuk melaksanakan sidang Isbat nikah. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Agama, karena seluruh proses akan dilakukan di Kantor Desa Barua,” kata Ppid Desa Barua, Faisal.

Kepala Desa Barua, Mursalim, S.Pd melalui Ppid Desa Barua, mengatakan bahwa program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan resmi secara mudah dan efisien.

Kepala Desa Barua, Mursalim, S.Pd bersama Ketua TP PKK Desa Barua

Berikut Himbauan Kades Mursalim untuk warga Desa Barua terkait dengan Program Nikah Isbat di Desa Barua:

Assalamu’alaikum
“Bagi warga Desa Barua yang belum memiliki buku nikah, silahkan hubungi Whatsapp 085341652769 atau bisa langsung datang ke Kantor Desa Barua pada saat jam kantor”.

“Insya Allah nanti sidangnya akan dilaksanakan di Kantor Desa Barua.
Jadi warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Pengadilan Agama Bantaeng untuk mengurus buku nikah”.

“Terima kasih atas perhatiannya dan mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan baik”.