Suami Dipenjara Kasus Sabu, IRT ini Ngaku Jual Sabu Untuk Hidupi Anak

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku bersama barang bukti sesaat setelah diamankan

Terduga pelaku bersama barang bukti sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AN (24) kini mendekam di Sel tahanan Polrestabes Makassar.

Ia diringkus di Jalan Kesadaran 4, Lorong 6, Kelurahan Panaikang, Kota Makassar, Minggu (25/08/2019), oleh tim ubur ubur Polrestabes Makassar karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu,

AN diringkus bersama barang bukti berupa 1 sachet berukuran sedang diduga berisi sabu, timbangan digital, sendok sabu dan beberapa sachet yang masih kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika yang memimpin penangkapan membenarkan hal itu. “Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang tersimpan dalam rantang makanan di lantai dalam rumahnya (rumah AN_red),” ucap Diari membenarkan.

Interogasi awal, AN mengaku mengedarkan sabu untuk menghidupi anak anaknya karena suami di kerangkeng kasus narkoba. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru