Bulukumba – SMS Finance Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilapor ke Polres Bulukumba karena diduga telah melelang mobil titipan debiturnya atas nama Muhammad Syukri. Ditemui di salah satu warkop di Bulukumba, Muh. Syukri mengatakan bahwa awalnya ia meminjam uang di SMS Finance Bulukumba dengan menjaminkan BPKB Mobil pikap miliknya jenis Suzuki Carry Mega 1.5 PU.

“Saya pinjam uang sekitar Rp63 juta, setiap bulan saya diminta membayar Rp2,8 juta lebih selama 36 bulan. 20 bulan sudah saya bayar lalu menunggak 3 bulan. Lalu saya bawa saya titip mobil tersebut di kantor SMS sembari saya mencari pembeli agar bisa melunasi utang saya di SMS,” ucap Muh. Syukri kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, ditemui Minggu (14/9/2025).

“Hal itu saya sudah sepakati bersama pimpinan SMS Bulukumba. Saya sepakat untuk menjual mobil tersebut. Karena sudah sepakat maka saya cari pembeli. Setelah saya dapat pembeli, saya suruhlah pembeli ke kantor SMS di Jalan Matahari Bulukumba namun ternyata mereka sudah menjual mobil tersebut tanpa memberitahu saya. Karena itu saya melapor ke Polisi dan ke OJK (otoritas jasa keuangan),” tandasnya.

Terpisah, pimpinan SMS Finance Bulukumba yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin 15 September 2025 mengatakan bahwa apa yang ia lakukan telah sesuai prosedur dan kesalahan ada pada debitur yakni Muhammad Syukri.

“Kami dri SMS sudah konfirmasi ke juru bicara wakil bupati yang menghadap dengan debitur waktu itu katanya akan ada pengacara dari debitur yang mau bantu.
Dan untuk proses lelang unit, sudah di sampaikan sesuai prosedur sesuai surat SPK (Surat perjanjian Kerja) yang sudah debitur terima sesuai pengakuan debitur di kantor” ujar dia.

“Di dalam surat SPK tersebut terdapat kalimat apabila debitur tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu yang tercantum di SPK maka perusahaan akan melakukan penjualan atas Objek Jaminan (lelang),” tambahnya.

“Semua proses sudah dijalankan sesuai prosedur namun debitur tidak ada pengajuan sama sekali di kantor bahkan sudah ditawarkan namun debitur enggan melakukan pengajuan dan beritikad sendiri yang mencarikan pembeli unitnya sendiri sedangkan dari perusahaan ada ketentuan waktu yang sudah diberikan ke debitur melalu surat SPK tersebut,” terangnya menandaskan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejauh mana penanganan laporan Muh. Syukri, hingga berita ini naik tayang, Muh. Ali belum memberikan jawaban.

“Nanti setelah sampai di kantor saya cek ke unit yang menangani. Saat ini saya masih dalam perjalanan,” ucap Muh. Ali kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, sesaat lalu. (***)