Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Iskanda A, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur, Senin siang (18/05/2020).
Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin kepada beritasulsel.com mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial MS (35), warga Lembang Tapokko,
Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja.
“Dia (MS) diamankan di Kampung Kurra Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Dia diduga telah mencabuli seorang pelajar berusia 13 tahun sebanyak dua kali warga Kecamatan Saluputti,” ungkap Aiptu Erwin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan yang diterima, kata Erwin, pelaku mencabuli korban pada hari Rabu 12 Februari 2020 di dalam rumah pelaku. Saat itu korban sedang tidur tiba tiba pelaku menutup mulut korban lalu mencabuli korban.
“Korban tidak bisa melawan dan hanya pasrah dicabuli,” ucap Erwin.
Lebih lanjut Erwin mengatakan bahwa aksi pelaku terulang kembali pada hari Kamis 07 Mei 2020, di kebun milik korban. Saat itu korban sedang menanam pohon coklat tiba tiba pelaku datang dari belakang memeluk lalu mencabuli korban.
“Setelah ditangkap lalu diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Tator menanti proses hukum lebih lanjut,” jelas Erwin menandaskan.
Editor: Heri Siswanto.