Bulukumba Sulsel – Perkara sengketa tanah antara ibu dan anak kandung di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai digelar, Selasa siang (22/09/2020).
Kuasa hukum penggugat Hj. Nurmia dan kuasa hukum tergugat yakni anak kandung penggugat, dipertemukan di Pengadilan Agama Bulukumba untuk proses mediasi.
Namun hingga selesai agenda mediasi tersebut belum ditemukan kesimpulan dan rencananya Senin depan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama dan menghadirkan seluruh tergugat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Hj. Nurmia, Lukman S.H, yang berhasil dikonfirmasi beritasulsel.com membenarkan bahwa Senin depan akan dilanjutkan proses mediasi tersebut.
Dia berharap agar proses mediasi selanjutnya ditemukan kesepakatan damai dan tergugat memberikan hak penggugat.
“Karena bila tidak, maka ada kemungkinan perkara ini akan dilaporkan ke jalur hukum pidana sebab beberapa alat bukti yang kami dapat, sangat memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke proses pidana. Salah satunya kami menduga ada terbit akta diatas akta untuk Pondok Pesantren Babul Khaer Kalumeme,” ucap Lukman.
Ketua LSM ASATU (Aliansi Masyarakat Bersatu) Kabupaten Bulukumba, Andi Asis Alsyad S.H, juga mengatakan hal yang sama bahwa bila minggu depan tidak ditemukan kesepakatan damai pada jalur mediasi di Pengadilan Agama, maka pihaknya selaku pendamping Hj. Nurmia, akan melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum pidana.
“Iya saya akan kawal perkara ini hingga tuntas dan minggu depan jalur mediasi dilanjutkan. Saya berharap sudah ada kesepakatan damai karena bila tidak, saya akan melanjutkan ke jalur hukum pidana dengan alat bukti yang kami punya,” ucap Andi Asis.
Diberitakan sebelumnya, ada delapan lokasi yang terletak di Kabupaten Bulukumba yang digugat oleh Hj. Nurmia. Diantaranya,
1. Rumah batu permanen beserta tanahnya berukuran 12 x 30 M yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 4, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung bulu
2. Tanah perumahan yang sudah di pondasi seluas 10 x 40 M yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa kelurahan Caile, kecamatan Ujung bulu.
3. Tanah kebun luas seluas kurang lebih 10.000 meter bujur sangkar (1 hektar) yang terletak di kelurahan Kalumeme kecamatan Ujung bulu.
4. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.
5. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan ujung Bulu
6. Tanah sawah yang terletak di Dusun Bonto Mangape, Kelurahan Kalumeme.
7. Bangunan bernama toko Vivo yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
8. Rumah permanen berukuran 12 x 30 yang berada dalam kompleks Pesantren Babul Khaer Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Tergugat adalah anak kandung penggugat atas nama Zaenab binti Abdullah Manguluang. Turut tergugat satu, H. Sabri Mas’ud, turut tergugat dua, H. Tjamiruddin, turut tergugat tiga, Drs. Sarkawi dan turut tergugat empat, Dr. H. Irmansyah. (tim)