Makassar – Lanjutan sidang PTUN perkara 65/G/2018/PTUN.MKS oleh tergugat II Taufan Pawe dan Pangerang Rahim akan berlanjut kamis minggu depan dengan mengagendakan bantahan kuasa hukum FAS atas jawaban KPU dan TP.
“Kita akan jawab berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada, intinya sebagai pihak perusahaan, kami tidak bakal maju kalau tidak kuat, dimana keberatan kami adalah proses bukan Hasil,” terang Anwar Sadat, Kuasa Hukum FAS.
“Semua pihak pasti akan melakukan perlawanan terkait gugatan dan jawaban, dan majelis hakim akan melihat sesuai fakta persidangan yang diselaraskan dengan aturan yang ada,” beber dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Ketua Majelis Hakim yang memimpin Sidang yakni Bambang Soebiantoro, SH, MH, didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri SH, SIP, MH, dan M Herry Indrawan Pattiraeja, S. SOS. SH. MH.
Sementara itu, salah satu masyarakat, Ruslan, warga Cempae Kecamatan Soreang yang hadir melihat persidangan menganggap kurangnya etika pemerintahan saat sebelum sidang dan setelah sidang. Pasalnya, beberapa pejabat eselon, guru dan pegawai lainnya ikut hadir dalam sidang dengan memakai kendaraan milik negara sementara kapasitas TP disini sebagai paslon, bukan walikota. “Sebaiknya dipisahkan antara masalah politik dengan urusan pemerintahan,” pinta dia. (RIS/AD)