MAKASSAR– Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2025 bersama Tim Ahli dan Tim Pendaftar Cagar Budaya Kabupaten Wajo dilaksanakan di Aula Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Makassar, Kamis, 4-5 Desember 2025.

Dalam sidang penetapan cagar budaya ini, Kompleks Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng-Sultan Adji Muhammad Idris ditetapkan Sebagai Cagar Budaya.

Dalam sidang ini, tim ahli yang dihadirkan yakni Andriany, S.S., M.Si (Kepala BPK Wil. XVIII – Ketua Tim), Drs. La Ode Muhammad Aksa, M.Hum (Pamong Budaya Ahli Madya – Sekretaris Tim), Prof. Dr. Akin Duli, M.A (Ketua Pusat Kolaborasi Riset Arkeologi Sulawesi), Iswadi, S.S., M.A – (Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wil. XIX-Anggota), Drs Sudirman, M.H (Kabid Kebudayaan Disdikbud Wajo – Anggota).

Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2025 bersama Tim Ahli dan Tim Pendaftar Cagar Budaya Kabupaten Wajo dilaksanakan di Aula Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Makassar, Kamis, 4 Desember 2025.

Sementara dua narasumber yang dihadirkan Dr. Rosmawati, M.Si
(Dosen FIB UNHAS), dan Dr. Andi Bau Mallarangeng, S.H., M.H (Dosen Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi (IIHE) Lamaddukelleng).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menegaskan, penetapan cagar budaya Kabupaten Wajo merupakan upaya untuk selalu menjaga entitas jati diri dalam peradaban dan kebudayaan.

“Semoga dengan kegiatan ini pelindungan cagar budaya yang sudah ditetapkan bisa dimaksimalkan,” ujar H. Alamsyah.

Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
yang memperluas ruang lingkup – mencakup bangunan, struktur, situs, dan kawasan — yang secara kolektif disebut “cagar budaya”.

“Selain itu juga sejalan dengan Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya,” ujar H. Alamsyah.

Adapun “Cagar Budaya” didefinisikan dalam Perda tersebut sebagai warisan budaya bersifat kebendaan, termasuk benda cagar budaya, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan — baik di darat maupun di air.

Dalam Kegiatan Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2025 bersama Tim Ahli dan Tim Pendaftar Cagar Budaya Kabupaten Wajo Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Sinatriyo Danuhadingrat, mengatakan
penetapan sejumlah cagar budaya, adalah salah satu upaya meningkatkan ketahanan, pelindungan, dan kontribusi terhadap pelestarian cagar budaya,” cetus Sinatriyo Danuhadingrat, seraya menekankan, peranan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dalam pendampingan Cagar Budaya dan Warisan Budaya.

Narasumber penetapan cagar Budaya Kabupaten Wajo, Dr. Andi Bau Mallarangeng, S.H. M.H., mengatakan, perlunya memaksimalkan potensi cagar budaya di Kabupaten Wajo, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sebagai masukan, kiranya lokasi objek cagar budaya itu di atasnya tidak ada lagi problem hukum, misalnya hak kepemilikan terkait lokasi cagar budaya, tidak ada lagi sengketa setelah ditetapkan, termasuk narasi sejarah yang ditampilkan harus otentik dari sumber-sumber sejarah yang tervalidasi secara objektif,” ujar akademisi yang juga Dosen Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng (IIHE) Lamaddukelleng ini.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Wajo, Drs Sudirman, M.H, mengungkapkan, dari sejumlah potensi cagar budaya Kabupaten Wajo yang diusulkan, dua diantaranya yang masih terpending.

Adapun yang ditetapkan menjadi cagar budaya berdasarkan hasil sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Wajo yakni ; Kompleks Makam Pahlawan Nasional La Maddukelleng – Sultan Adji Muhammad Idris, Makam K.H. Muhammad As’ad, Makam La Mungkace To Uddamang (Arung Matowa Wajo ke 11), Benteng Tosora (Desa Tosora), Makam La Sangkuru Pataumulajaji, Makam La Tenrilai To Sengngeng.

Adapun tim pendaftar yakni Tim Pendaftar; Muhammad Dirgantara, S.E., M.Si (Ketua Tim Pendaftar), Baso Fadli (Sekretaris Tim Pendaftar), Besse Walinono, S.S., M.Si, Andi Anggun, Andi Ulfa Awaliah, S.S Anggota, Hasrani Sakong, S.Sn, Astri Nurhidayanti, S.Sn masing-masing sebagai anggota Tim Pendaftar.(red)