Beritasulsel.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Syahrul (23) warga Kecamatan Kindang, yang digelar pada hari Selasa (11/06/2019) di Pengadilan Negeri Klas 1B, Jalan Kenari, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, berakhir Ricuh.
Sejumlah fasilitas kantor Pengadilan Negeri Bulukumba rusak, seperti Meja, TV, AC, Kaca Jendela, ventilasi dan sejumlah fasilitas kantor lainnya.
Menurut Polisi, peristiwa bermula saat massa yang hendak menyerang keempat terdakwah saat hendak dianikkan ke mobil tahanan, berhasil dihalau oleh petugas sehingga massa meluapkan kemarahannya dengan merusak fasilitas kantor dan menyerang petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Massa ini emosi jadi ingin menyerang para tersangka saat hendak dinaikan ke atas mobil. Disitu petugas melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, justru mereka berbalik menyerang petugas,” ucap Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan kepada awak media dilokasi kejadian.
Sembilan orang yang diduga provokator pada kejadian itu berhasil diamankan di Mapolsek Ujung Bulu.
“Kita amankan 9 orang yang diduga menjadi provokator dari insiden ini. Mereka kita amankan untuk menjalani pemeriksaan karena masih akan ada pengembangan,” kata Kapolres.
Agenda pada sidang kasus pembunuhan itu adalah mendengarkan keterangan saksi penuntutan terhadap empat tersangka yakni, Muh Ridwan (17), A Dedi Mappamadeng (28) alias Dedi, Laode Mauliding alias Alif (21) dan Wahyuda alias Yuda (19). (IL/BSS)