(ilustrasi)
Sidrap – Seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berinisial SA (46) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Majjelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,
Terpaksa diamankan oleh petugas kepolisian setelah ulahnya diduga mencuri Velg dan Ban mobil terungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui kasat reskrim Akp Jufri Natsir dalam keterangan persnya yang diterima media ini mengatakan, penangkapan SA sesuai dengan laporan Polisi bernomor LP/502/IX/2018/SSL/Sidrap, tgl 17 September 2018
Tentang tindak pidana pencurian Sembilan buah velg dan Ban Mobil milik Dinas Kesehatan bagian Pengendalian Penduduk Dan KB Kab. Sidrap, yang terjadi pada bulan Septembar 2018
“di Kompleks SKPD Sidrap Kel. Arawa Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Laming” sebut Jufri Natsir Senin malam (17/9/2018).
Awal mula kasus tersebut terungkap, kata Jufri, setelah pihaknya menerima informasi bahwa ada salah seorang warga bernama Alersa membeli Ban mobil beserta Velgnya dengan harga murah. Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk menelusuri informasi tersebut dan mencocokkan dengan velg mobil yang dilaporkan hilang.
“Alhasil, velg mobil yang dibeli Alersa ternyata sesuai dengan velg mobil yang dilaporkan hilang dicuri orang. Dari situ kita kembangkan dan diperoleh informasi bahwa Velg tersebut Alersa beli dari pelaku SA” Ungkap Jufri.
Selanjutnya, Polisi lalu melakukan pencarian terhadap terduga pelaku SA dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi, lanjut Jufri, SA mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian Ban mobil tersebut lalu menjualnya kepada Alersa seharga Satu juta rupiah.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menanti proses hukum lebih lanjut” tutup Jufri.