Beritasulsel.com – Aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur terjadi lagi. Kali ini menimpa seorang bocah berinisial Z berusia 16 tahun warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus asusila tersebut terjadi di Kabupaten Luwu Timur.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Abd. Rachim, saat menggelar konfrensi pers Kamis (8/8), mengatakan bahwa awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial H lias Hery (21) melalui media sosial facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu pelaku yang beralamat di Jalan Titang, Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, meminta korban untuk menemuinya.
Korban yang saat itu bersekolah di salah satu pondok pesantren yang ada di Masamba, Kecamatan Lutra, langsung mendatangi dan bertemu dengan pelaku.
Pelaku lalu membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Jalan Wortel di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti,
“Di rumah tersebutlah pelaku mencabuli korban. Agar korban tidak menolak, pelaku mengimingi akan bertanggungjawab dan akan menikahi korban,” urai Kompol Rachim.
Aksi pencabulan itu berlanjut ke kamar hotel Ilagaligo di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus setelah korban yang merasa ditipu melapor ke Polisi dengan nomor laporan teregister tanggal 12 juni 2019.
Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti selembar baju gamis warna hitam bis kuning merk Yumna di Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (SP/BSS)