Sekda Abustan Minta ASN Pahami Aturan Netralitas di Pilkada 2020

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barru, Sulsel – Pilkada serentak telah memasuki tahapan kampanye para Pasangan Calon (Paslon). Meskipun tahapan kampanye ini dibatasi dengan waktu tersisa dua bulan, namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap berupaya menjaga wibawa Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam perhelatan Pilkada di 270 wilayah.

Sekretaris Daerah Barru Dr Abustan yang mengikuti kegiatan ini melalui Video Conference bersama Kepala BKPSD Barru Nasrudin dan Plt. Inspektur Abdul Rahim di Barru Smart Information Center (Basic), pagi tadi, Rabu (7/10/2020).

Ketiga stakeholder kepegawaian di daerah dan paling berpengaruh di ASN Barru ini bergabung bersama para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur dan Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengharapkan agar setiap ASN Pemda Barru, memahami aturan netralitas ini,” sebut Dr. Abustan dalam menyampaikan pesan kepada seluruh ASN yang berada dalam wilayah Kabupaten Barru.

Kampanye nasional ini dalam rangka upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN mengangkat tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”.

Kampanye Nasional yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Maruf Amin menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang mulai memasuki masa kampanye.

“Netralitas jadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum,” sebut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020.

Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu RI. (Hum/Rill)

Berita Terkait

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun
Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto
Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah
HIPMI Sulsel Gelar RBPL, Andi Amar Ma’ruf: Ini Langkah Awal Tentukan Program Terbaik untuk Kemajuan HIPMI
Komandan Lanud Hasanuddin Kunjungi Aset TNI AU di Pinrang, Bagikan Sembako kepada Warga
Polsek KPN Parepare Lakukan Pemeriksaan Bawaan Penumpang Kapal

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo

Selasa, 1 April 2025 - 13:12

Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:46

Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:59

Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:45

Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru