Sekda Abustan Minta ASN Pahami Aturan Netralitas di Pilkada 2020

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barru, Sulsel – Pilkada serentak telah memasuki tahapan kampanye para Pasangan Calon (Paslon). Meskipun tahapan kampanye ini dibatasi dengan waktu tersisa dua bulan, namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap berupaya menjaga wibawa Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam perhelatan Pilkada di 270 wilayah.

Sekretaris Daerah Barru Dr Abustan yang mengikuti kegiatan ini melalui Video Conference bersama Kepala BKPSD Barru Nasrudin dan Plt. Inspektur Abdul Rahim di Barru Smart Information Center (Basic), pagi tadi, Rabu (7/10/2020).

Ketiga stakeholder kepegawaian di daerah dan paling berpengaruh di ASN Barru ini bergabung bersama para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur dan Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengharapkan agar setiap ASN Pemda Barru, memahami aturan netralitas ini,” sebut Dr. Abustan dalam menyampaikan pesan kepada seluruh ASN yang berada dalam wilayah Kabupaten Barru.

Kampanye nasional ini dalam rangka upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN mengangkat tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”.

Kampanye Nasional yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Maruf Amin menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang mulai memasuki masa kampanye.

“Netralitas jadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum,” sebut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020.

Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu RI. (Hum/Rill)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:02

Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT

Berita Terbaru