Sederet Kasus Korupsi Wujud Komitmen Kejari Sinjai di Hakordia 2024

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnain. (Foto: Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnain. (Foto: Ist)

Beritasulsel.com,Sinjai- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati tanggal 9 Desember tiap tahunnya menjadi momentum penting dalam memerangi korupsi. Tentunya, Hakordia itu diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah korupsi dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

Peringatan Hakordia Tahun 2024 ini dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” menjadi makna bahwa pentingnya bagi Indonesia memperkuat tatanan dan komitmen dari seluruh elemen meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari praktik korupsi.

Khusus di Kabupaten Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Zulkarnain menyampaikan bahwa melalui momentum Hakordia Tahun 2024 ini pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melakukan upaya pencegahan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara menumbuhkan semangat antikorupsi dan menjalin sinergitas diantara semua unsur agar tertanam budaya Anti korupsi ditengah-tengah masyarakat luas,” ujarnya kepada beritasulsel.com, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasan menjadi kunci akan dampak buruk dari praktik korupsi itu sendiri. Hal tersebut menjadi tanggung jawab moral untuk menyampaikan tentang budaya Anti korupsi.

“Dimomentum Hakordia 2024 ini kita sadar akan tanggung jawab besar tentang budaya jujur dan bebas korupsi di tengah masyarakat sehingga hal ini menjadi landasan kuat menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ungkapnya.

Dr. Zulkarnain terus mengingatkan tentang kehatia-hatian dalam penggunaan anggaran negara di setiap Instansi Pemerintah Sinjai agar tata kelola penggunaan mampu melaksanakan kegiatan yang transparan dan penuh tanggung jawab.

“Hari ini menjadi momentum Kejari Sinjai untuk memperkuat komitmen memberantas korupsi. Pembinaan akan terus kami lakukan namun jika tetap membandel maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Melalui komitmen pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Sinjai dalam waktu kurun 3 tahun terakhir ini telah menyeret beberapa tersangka kasus korupsi. Ditahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, terkait kasus korupsi dana hibah Rp 8 miliar.

Selanjutnya ditahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Buah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Ditahun yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar.

Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukumannya. Kasus korupsi tersebut terkait pekerjaan pembangunan trotoar dari APBD tahun anggaran 2018 lalu. Kejari Sinjai mencatat total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp296 juta

Masih ditahun 2023, Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih Rp 2,1 Miliar.

Kasus korupsi tersebut merupakan bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai.

Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Masing-masing tersangka diantaranya berinisial HD (55), AA (61), HW (57).

proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan serius. Kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar (***)

Berita Terkait

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Puncak Peringatan Hari HAM ke-76, Pj Bupati Andi Abubakar: Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Dari KemenHAM
Organisasi Advokat Menuju Single Bar, Prof Otto Hasibuan Ditantang Pengacara Bantaeng
Hadiah Spesial di HJB Ke 770, Pj Bupati DR Andi Abubakar Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!
Sambut Hakordia 2024, KEJARI dan PEMKAB Kolaborasi Perkuat Komitmen Cegah Korupsi di Kabupaten Bantaeng
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:14

Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Senin, 9 Desember 2024 - 09:27

Sederet Kasus Korupsi Wujud Komitmen Kejari Sinjai di Hakordia 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 08:42

Organisasi Advokat Menuju Single Bar, Prof Otto Hasibuan Ditantang Pengacara Bantaeng

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:03

Hadiah Spesial di HJB Ke 770, Pj Bupati DR Andi Abubakar Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terbaru