Sederet Kasus Korupsi Wujud Komitmen Kejari Sinjai di Hakordia 2024

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnain. (Foto: Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnain. (Foto: Ist)

Beritasulsel.com,Sinjai- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati tanggal 9 Desember tiap tahunnya menjadi momentum penting dalam memerangi korupsi. Tentunya, Hakordia itu diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah korupsi dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.

Peringatan Hakordia Tahun 2024 ini dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” menjadi makna bahwa pentingnya bagi Indonesia memperkuat tatanan dan komitmen dari seluruh elemen meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari praktik korupsi.

Khusus di Kabupaten Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Zulkarnain menyampaikan bahwa melalui momentum Hakordia Tahun 2024 ini pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melakukan upaya pencegahan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara menumbuhkan semangat antikorupsi dan menjalin sinergitas diantara semua unsur agar tertanam budaya Anti korupsi ditengah-tengah masyarakat luas,” ujarnya kepada beritasulsel.com, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasan menjadi kunci akan dampak buruk dari praktik korupsi itu sendiri. Hal tersebut menjadi tanggung jawab moral untuk menyampaikan tentang budaya Anti korupsi.

“Dimomentum Hakordia 2024 ini kita sadar akan tanggung jawab besar tentang budaya jujur dan bebas korupsi di tengah masyarakat sehingga hal ini menjadi landasan kuat menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ungkapnya.

Dr. Zulkarnain terus mengingatkan tentang kehatia-hatian dalam penggunaan anggaran negara di setiap Instansi Pemerintah Sinjai agar tata kelola penggunaan mampu melaksanakan kegiatan yang transparan dan penuh tanggung jawab.

“Hari ini menjadi momentum Kejari Sinjai untuk memperkuat komitmen memberantas korupsi. Pembinaan akan terus kami lakukan namun jika tetap membandel maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Melalui komitmen pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Sinjai dalam waktu kurun 3 tahun terakhir ini telah menyeret beberapa tersangka kasus korupsi. Ditahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, terkait kasus korupsi dana hibah Rp 8 miliar.

Selanjutnya ditahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Buah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Ditahun yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar.

Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukumannya. Kasus korupsi tersebut terkait pekerjaan pembangunan trotoar dari APBD tahun anggaran 2018 lalu. Kejari Sinjai mencatat total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp296 juta

Masih ditahun 2023, Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih Rp 2,1 Miliar.

Kasus korupsi tersebut merupakan bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai.

Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Masing-masing tersangka diantaranya berinisial HD (55), AA (61), HW (57).

proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan serius. Kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar (***)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru