Sebar Hoax Jokowi PKI, Pria di Tangsel Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial EY (25) ditangkap polisi lantaran mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI di akun media sosialnya. Polisi menilai EY telah menyebar fitnah atau berita tidak benar tentang presiden, yang merupakan lambang negara.

“Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di rumah orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).

“EY diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong melalui akun Facebook dengan nama Egiet Yusatanagi,” imbuh dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menerangkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi beredarnya konten penghinaan terhadap Jokowi dan hoax Jokowi adalah PKI. Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati EY menyebar hoax tentang tewasnya saksi paslon 02 Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu, Seram, Maluku.

“Konten-konten tersebut diunggah oleh tersangka sendiri pada laman Facebook dan Instagram miliknya,” ujar Dedi.

Polisi turut menyita barang bukti yaitu satu unit tablet, tiga unit ponsel, dua akun Facebook, dan satu akun Instagram. “Dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp,” terang Dedi.

Polisi menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. [source]

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru