Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa mulai memberlakukan sistem satu arah (SSA) dibeberapa ruas jalan di kabupaten Gowa. Hal tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalu lintas daerah, Rabu (27/05/2020).
“Kami telah mengadakan rakor dengan instansi terkait yakni dinas perhubungan kabupaten Gowa serta mengecek satu persatu Rambu lalu lintas apakah penempatannya sudah efektif atau kurang efektif,” kata KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made SH.
“Selain itu kami juga mengecek kondisi Traffic Light di beberapa ruas jalan, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah Kasat Lantas Polres Gowa AKP mustari SH mengatakan, awal bulan Juni nanti pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar sistem satu arah (SSA)
“Bagi pelanggar Sistem satu arah kami akan tindak dengan tilang dan bagi pengemudi yang melanggar rambu larangan parkir (memarkirkan kendaraan dibadan jalan) akan dikenakan sanksi tambahan berupa penggembokan ban atau diderek apabila dilakukan pada kawasan tertib lalu lintas,” tutupnya.
Reporter: Arif
Editor: Heri Siswanto.