Beritasulael.com – Satuan Narkoba Polres Sinjai berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Amanagappa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kab.Sinjai, Sulawesi Selatan. Ahad, 19/01/2020.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muhammad Ali mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial AW (45) warga Jalan Amanagappa, Sinjai Utara dan MY (45) warga Macege, Kabupaten Bone.
Menurut Ali, penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa disalah satu rumah di Jalan Amanagappa sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga bersama KBO Sat Narkoba Polres Sinjai, Ipda Arman, melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan AW dan MY sedang duduk duduk diteras rumah”, ucap Ali.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet berisi Shabu dengan berat 0,40 gram, 1 buah Bong lengkap dan 1 potong pipet bening bentuk sendok”, urainya.
Atas temuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sambar)