Residivis di Parepare Diringkus Usai Parangi Rekannya, Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kepolisian Resort (Polres Parepare) menggelar Press Release kasus pemarangan di Markas Polres Parepare. Rabu, 21/9/2022.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Soreang, Ipda Sumiati. Ia mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 17/09/22 lalu. Sekira pukul 08:00 WITA di area Kompleks Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

“Korban inisial AR (48) dan pelaku inisial AN (29). Saat korban sedang duduk dan sarapan pagi dibalai-balai, tiba tiba pelaku datang dari arah depan korban dengan membawa parang sepanjang 60×2 sentimeter yang sudah lepas dari sabuknya. Kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali kearah korban,” ucap Sumiati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan perasaan kaget korban langsung menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya sehingga, mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kirinya dengan panjang luka 10×1 sentimeter,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kata Sumiati bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH PIDANA, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku juga adalah seorang residivis pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Parepare,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49