Residivis di Parepare Diringkus Usai Parangi Rekannya, Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kepolisian Resort (Polres Parepare) menggelar Press Release kasus pemarangan di Markas Polres Parepare. Rabu, 21/9/2022.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Soreang, Ipda Sumiati. Ia mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 17/09/22 lalu. Sekira pukul 08:00 WITA di area Kompleks Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

“Korban inisial AR (48) dan pelaku inisial AN (29). Saat korban sedang duduk dan sarapan pagi dibalai-balai, tiba tiba pelaku datang dari arah depan korban dengan membawa parang sepanjang 60×2 sentimeter yang sudah lepas dari sabuknya. Kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali kearah korban,” ucap Sumiati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan perasaan kaget korban langsung menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya sehingga, mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kirinya dengan panjang luka 10×1 sentimeter,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kata Sumiati bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH PIDANA, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku juga adalah seorang residivis pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Parepare,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pertanian

Kado Istimewa Lebaran, Serapan Bulog Naik 2000 Persen

Minggu, 30 Mar 2025 - 19:20