Residivis di Parepare Diringkus Usai Parangi Rekannya, Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kepolisian Resort (Polres Parepare) menggelar Press Release kasus pemarangan di Markas Polres Parepare. Rabu, 21/9/2022.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Soreang, Ipda Sumiati. Ia mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 17/09/22 lalu. Sekira pukul 08:00 WITA di area Kompleks Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

“Korban inisial AR (48) dan pelaku inisial AN (29). Saat korban sedang duduk dan sarapan pagi dibalai-balai, tiba tiba pelaku datang dari arah depan korban dengan membawa parang sepanjang 60×2 sentimeter yang sudah lepas dari sabuknya. Kemudian pelaku mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali kearah korban,” ucap Sumiati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan perasaan kaget korban langsung menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya sehingga, mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kirinya dengan panjang luka 10×1 sentimeter,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kata Sumiati bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH PIDANA, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku juga adalah seorang residivis pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Parepare,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru