Makassar – Seorang oknum perwira Polri yang bertugas di Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, diduga menembak hingga tewas seorang remaja usia 18 tahun.
Perwira tersebut diketahui berinisial N berpangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu. Sementara korban bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), warga Jalan Toddopuli I, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Peristiwa penembakan dilaporkan terjadi di Jalan Toddopuli Raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu pagi (1/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga terkena tembakan di bagian belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Sumber di internal kepolisian sektor Panakukang yang dikonfirmasi pada Rabu dini hari (4/3/2026) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Namun, sumber tersebut mengaku tidak berada di lokasi saat insiden maut itu terjadi.
“Iya benar, kejadiannya ada. Tapi saat itu saya tidak di tempat. Sekarang yang bersangkutan (Iptu N) sudah diamankan dan ditempatkan di Patsus oleh Propam,” ujar sumber tersebut kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Iptu N telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan saat ini menjalani pemeriksaan serta penempatan khusus (Patsus) untuk proses pendalaman.
Hingga kini, motif dan kronologi lengkap penembakan belum disampaikan secara resmi. Belum diketahui pula dalam situasi apa senjata api tersebut digunakan serta apakah terdapat unsur pelanggaran prosedur dalam insiden itu.
Upaya konfirmasi kepada Propam Polda Sulsel dan jajaran Polrestabes Makassar masih terus dilakukan.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan resmi terkait detail peristiwa maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Iptu N.
Kasus remaja usia 18 tahun tewas ditembak ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam insiden yang merenggut nyawa seorang warga sipil.
Sejumlah pihak berharap, pihak berwenang segera menyampaikan penjelasan terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tersebut. ***

