Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat DPRD Parepare, Senin, 21 Juni 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim yang mewakili Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe.
Pada kesempatan itu, Wawali Pangerang Rahim mengatakan, tiga Ranperda yang diserahkan adalah Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Rancangan Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyerahan ketiga Ranperda merupakan salah satu kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Parepare telah berupaya maksimal untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Pangerang Rahim.
Pangerang mengemukakan, Pemerintah Kota Parepare secara terus menerus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan dalam berbagai aspek pengelolaan keuangan.
“Dari tahun ke tahun, Pemerintah Daerah senantiasa berupaya menciptakan sumber daya aparatur daerah yang berdedikasi, profesional dan bertanggung jawab, khususnya bagi pejabat atau staf pengelola keuangan pada masing-masing SKPD,” katanya.
Sehingga Pangerang mengharapkan pengelolaan keuangan yang semakin baik dan berkualitas serta sesuai dengan tuntutan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Hasilnya, laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare sudah 5 kali memperoleh predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yaitu pada tahun 2015, 2016, 2017, 2019 dan 2020. Hal ini semua tidak terlepas dari peran serta dukungan semua pihak,” tandas mantan anggota DPRD Sulsel ini. (*)