Rampas HP Lalu Aniaya Pemiliknya Pakai Samurai, 3 Jambret di Makassar Diringkus

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku usai diamankan, Senin (09/03/2020)

Ketiga pelaku usai diamankan, Senin (09/03/2020)

Beritasulsel.com – Tiga orang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Unit Resmob Polsek Panakukang jajaran Polrestabes Makassar, Senin sore (09/03/2020).

Ketiganya warga Kota Makassar bernama Muhammad Aan (18), warga Jalan Kesatuan, Kecamatan Panakukang. MO (16), warga Jalan Kemauan dan MF (17) warga Jalan Kesatuan.

Humas Polsek Panakukang Bripka Ahmad Halim yang dikonfirmasi mengatakan ketiganya diduga telah menjambret HP lalu melukai pemiliknya menggunakan samurai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka ditangkap bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai saat sedang tertidur di Jalan Kemajuan, Kecamatan Kerung-kerung, Kota Makassar,” ucap Ahmad Halim Selasa (10/03/2020).

Setelah ditangkap lalu diintrogasi, kata Ahmad, Aan mengakui perbuatannya telah merampas Handphone (HP) lalu menganiaya pemiliknya hingga menderita luka sabetan samurai pada bagian punggung dan lengan kiri.

“Alasannya, pelaku merasa kesal kepada korban karena korban telah mengganggu pacar pelaku,” ucap Ahmad menirukan pengakuan pelaku Aan.

Pelaku juga mengaku telah menjual HP curiannya kepada seorang penadah berinisial P yamg kini sedang dalam pengejaran dan dinyatakan DPO.

“Kini ketiga pelaku berikut barang bukti samurai dan sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, diamankan di Mapolsek Panakukang menanti proses hukum lebih lanjut,” demikian Ahmad.

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru