PT Lonsum Tak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP dengan Tokoh Adat Kajang di DPRD Bulukumba

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi B DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Komisi B DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) gelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 8 Agustus 2024.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi B tepatnya di gedung tower lantai 4 DPRD Sulsel jalan Urip Sumohardjo Kota Makassar.

Ada pun pihak yang diundang adalah, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba,

Dari Kepolisian dan TNI, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Pimpinan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum), Tenaga Ahli Komisi B DPRD Sulsel, kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur.

Rapat tersebut di buka oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Putra Batara Lantara.

PT Lonsum Tak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP dengan Tokoh Adat Kajang di DPRD Bulukumba
Komisi B DPRD Sulsel RDP dengan tokoh adat kajang (foto: beritasulsel.com)

Namun karena tidak satu pun pihak PT Lonsum yang hadir maka rapat tersebut ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus 2024 dan akan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bulukumba.

Kuasa hukum tokoh adat Kajang yakni Dr. Muhammad Nur awalnya berharap rapat tersebut dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh pihak PT Lonsum. Karena menurut dia, PT Lonsum sengaja tidak menghadiri rapat tersebut untuk mengulur ulur waktu.

Selain itu, pada pertemuan itu, Muhammad Nur juga mendesak DPRD Sulsel agar memberi rekomendasi kepada PT Lonsum agar menghentikan segala kegaiatannya di Bulukumba karena izin hak guna usaha (HGU) PT Lonsum di Bulukumba telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2024.

“Kami berharap pimpinan (rapat) memberi rekomendasi (PT Lonsum) agar tidak melakukan lagi kegiatan di sana (di Bulukumba). Melalui rekomendasi itu, mereka harus dihentikan karena itu yang penting,” ujar Muhammad Nur.

Namun permintaan itu akan dibicarakan pada tanggal 15 nanti saat RDP digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang.

Selain itu, Komisi B DPRD Sulsel memberi warning kepada PT Lonsum bahwa semua keputusan yang diambil saat RDP yang akan digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang, harus diterima oleh PT Lonsum bila tidak lagi menghadiri rapat. (***)

Berita Terkait

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar
Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia
Jessica Sollu Diperkosa-Dibunuh Sopir Travel Saat ke Morowali, Begini Kronologinya
Pedagang Wanita di Sulsel Janjikan Korban Kuliah di Jerman: Faktanya Disuruh “Jepit Burung” di Hotel

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:46

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:36

Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:14

Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Berita Terbaru