PT Lonsum Tak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP dengan Tokoh Adat Kajang di DPRD Bulukumba

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi B DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Komisi B DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) gelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 8 Agustus 2024.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi B tepatnya di gedung tower lantai 4 DPRD Sulsel jalan Urip Sumohardjo Kota Makassar.

Ada pun pihak yang diundang adalah, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba,

Dari Kepolisian dan TNI, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Pimpinan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum), Tenaga Ahli Komisi B DPRD Sulsel, kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur.

Rapat tersebut di buka oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Putra Batara Lantara.

PT Lonsum Tak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP dengan Tokoh Adat Kajang di DPRD Bulukumba
Komisi B DPRD Sulsel RDP dengan tokoh adat kajang (foto: beritasulsel.com)

Namun karena tidak satu pun pihak PT Lonsum yang hadir maka rapat tersebut ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus 2024 dan akan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bulukumba.

Kuasa hukum tokoh adat Kajang yakni Dr. Muhammad Nur awalnya berharap rapat tersebut dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh pihak PT Lonsum. Karena menurut dia, PT Lonsum sengaja tidak menghadiri rapat tersebut untuk mengulur ulur waktu.

Selain itu, pada pertemuan itu, Muhammad Nur juga mendesak DPRD Sulsel agar memberi rekomendasi kepada PT Lonsum agar menghentikan segala kegaiatannya di Bulukumba karena izin hak guna usaha (HGU) PT Lonsum di Bulukumba telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2024.

“Kami berharap pimpinan (rapat) memberi rekomendasi (PT Lonsum) agar tidak melakukan lagi kegiatan di sana (di Bulukumba). Melalui rekomendasi itu, mereka harus dihentikan karena itu yang penting,” ujar Muhammad Nur.

Namun permintaan itu akan dibicarakan pada tanggal 15 nanti saat RDP digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang.

Selain itu, Komisi B DPRD Sulsel memberi warning kepada PT Lonsum bahwa semua keputusan yang diambil saat RDP yang akan digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang, harus diterima oleh PT Lonsum bila tidak lagi menghadiri rapat. (***)

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025
FGD Bersama Instansi Penegakan Hukum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kajari Bantaeng: Membahas Peningkatan Kualitas Persidangan Tipikor dan Tipidum

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:19

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49