Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) gelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 8 Agustus 2024.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi B tepatnya di gedung tower lantai 4 DPRD Sulsel jalan Urip Sumohardjo Kota Makassar.
Ada pun pihak yang diundang adalah, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba,
Dari Kepolisian dan TNI, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Pimpinan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum), Tenaga Ahli Komisi B DPRD Sulsel, kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur.
Rapat tersebut di buka oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Putra Batara Lantara.
Namun karena tidak satu pun pihak PT Lonsum yang hadir maka rapat tersebut ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus 2024 dan akan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bulukumba.
Kuasa hukum tokoh adat Kajang yakni Dr. Muhammad Nur awalnya berharap rapat tersebut dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh pihak PT Lonsum. Karena menurut dia, PT Lonsum sengaja tidak menghadiri rapat tersebut untuk mengulur ulur waktu.
Selain itu, pada pertemuan itu, Muhammad Nur juga mendesak DPRD Sulsel agar memberi rekomendasi kepada PT Lonsum agar menghentikan segala kegaiatannya di Bulukumba karena izin hak guna usaha (HGU) PT Lonsum di Bulukumba telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2024.
“Kami berharap pimpinan (rapat) memberi rekomendasi (PT Lonsum) agar tidak melakukan lagi kegiatan di sana (di Bulukumba). Melalui rekomendasi itu, mereka harus dihentikan karena itu yang penting,” ujar Muhammad Nur.
Namun permintaan itu akan dibicarakan pada tanggal 15 nanti saat RDP digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang.
Selain itu, Komisi B DPRD Sulsel memberi warning kepada PT Lonsum bahwa semua keputusan yang diambil saat RDP yang akan digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang, harus diterima oleh PT Lonsum bila tidak lagi menghadiri rapat. (***)