PT Lonsum Tak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP dengan Tokoh Adat Kajang di DPRD Bulukumba

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi B DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Komisi B DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) gelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 8 Agustus 2024.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi B tepatnya di gedung tower lantai 4 DPRD Sulsel jalan Urip Sumohardjo Kota Makassar.

Ada pun pihak yang diundang adalah, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba,

Dari Kepolisian dan TNI, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Pimpinan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum), Tenaga Ahli Komisi B DPRD Sulsel, kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur.

Rapat tersebut di buka oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Putra Batara Lantara.

PT Lonsum Tak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal Ulang RDP dengan Tokoh Adat Kajang di DPRD Bulukumba
Komisi B DPRD Sulsel RDP dengan tokoh adat kajang (foto: beritasulsel.com)

Namun karena tidak satu pun pihak PT Lonsum yang hadir maka rapat tersebut ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus 2024 dan akan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bulukumba.

Kuasa hukum tokoh adat Kajang yakni Dr. Muhammad Nur awalnya berharap rapat tersebut dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh pihak PT Lonsum. Karena menurut dia, PT Lonsum sengaja tidak menghadiri rapat tersebut untuk mengulur ulur waktu.

Selain itu, pada pertemuan itu, Muhammad Nur juga mendesak DPRD Sulsel agar memberi rekomendasi kepada PT Lonsum agar menghentikan segala kegaiatannya di Bulukumba karena izin hak guna usaha (HGU) PT Lonsum di Bulukumba telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2024.

“Kami berharap pimpinan (rapat) memberi rekomendasi (PT Lonsum) agar tidak melakukan lagi kegiatan di sana (di Bulukumba). Melalui rekomendasi itu, mereka harus dihentikan karena itu yang penting,” ujar Muhammad Nur.

Namun permintaan itu akan dibicarakan pada tanggal 15 nanti saat RDP digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang.

Selain itu, Komisi B DPRD Sulsel memberi warning kepada PT Lonsum bahwa semua keputusan yang diambil saat RDP yang akan digelar di DPRD Bulukumba pada tanggal 15 Agustus mendatang, harus diterima oleh PT Lonsum bila tidak lagi menghadiri rapat. (***)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru