Beritasulsel.com – Peristiwa pilu terjadi di Kabupaten Lumajang, seorang pria bernama Hori bin Suwari berusia 43 tahun terpaksa dijebloskan ke sel tahanan usai membunuh Muhammad Toha (34).
Peristiwa itu berawal saat Hori meminjam uang sebanyak 250 juta rupiah kepada Hartono (40) dan menjaminkan istrinya berinisial R.
Setelah setahun lamanya R dalam penguasaan Hartono, Hori mulai rindu belaian istrinya. Ia kemudian minta kepada Hartono agar mengembalikan istrinya dan menggantinya dengan sebidang tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Hartono tidak menerima permintaan Hori, Hartono mau asalkan Hori membayar utangnya dengan uang bukan dengan sebidang tanah. Hori pun kesal dan mulai merencanakan pembunuhan Hartono.
Pada Selasa malam (11/06/2019) Hori mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok menggunakan clurit.
Tapi setelah membacok, alangkah kagetnya Hori karena yang dibacok ternyata orang lain dan bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban yang kini menangani peristiwa utang piutang dan gadai istri yang berujung pembunuhan itu, berjanji akan mengusut tuntas persoalan itu.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri,”
“Peristiwa ini tentu diluar nalar kita, karena sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama” terang Arsal
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengatakan bahwa atas pengakuan Hori kini ia dijerat pasal 340 KUHP ia diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami introgasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” ucap Hasran.
Peristiwa ini pun viral di media sosial baik instagram begitu dengan facebook, sejumlah netizen merasa penasaran dengan raut muka istri pelaku yang bisa digadai 250 juta rupiah.
“250 jt… Sprti apa kecantikn istrixa yaa?? Ingn tau haha,” tulis Edi Setiawan.