Pria ini Bunuh Istrinya, Motifnya Istri Sering Minta Uang

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Imam Kunarso kini tak berkutik setelah petugas kepolisian meringkusnya karena diduga membunuh istrinya bernama Heni Darsita (43).

Pria berusia 54 tahun itu dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dimana sebelumnya ia nekat membunuh istrinya lantaran tidak tahan dengan sikap istrinya yang kerap kali minta uang bayaran setiap selesai berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilainya pun tak tanggung tanggung sampai 700 ribu rupiah sekali “Nancap”

Bukan hanya itu, pria asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu juga mengaku bahwa dirinya sering kali dituduh mengambil barang korban, korban juga sering menuntut cerai.

BACA JUGA: Ditolak Berhubungan Badan, Zulkifli Tebas Istrinya Hingga Tewas

Namun yang mendasari pembunuhan itu, karena pelaku tak tahan dimintai uang setiap kali selesai berhubungan badan.

“iya (itu pengakuan pelaku)” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan peristiwa itu, Selasa (21/05/2019).

Pasangan suami istri itu tinggal serumah di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Di rumah itulah peristiwa pembunuhan itu terjadi. Mayat korban ditemukan tergeletak di kamar mandi pada hari Rabu (15/05/2019). (HS/BSS)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru