MAKASSAR – Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas usai remas payudara wanita.

Informasi yang dirangkum beritasulsel jaringan beritasatu.com, pria tersebut berinisial HL berusia 48 tahun

Sedangkan wanita yang diremas payudaranya tersebut, berinisial S.

Ada pun kronologinya, pada hari Minggu 15 September 2024, sekira pukul 03.00 WITA dini hari, S berjalan dari tempat kerjanya, Cafe Lips, di Jalan Nusantara Kota Makassar menuju samping warung Sari Laut yang jaraknya sekitar 10 atau 15 meter.

Di samping warung sari laut tersebut, pacar S berinisial HK berusia 33 tahun, sedang duduk menunggunya.

Saat S asik berjalan, tiba tiba dari arah kiri muncul HL dan langsung meremas payudara S.

HK melihat langsung HL remas payudara S, dia pun berdiri lalu menghampiri S dan HL.

HK kemudian menegur HL, dia mengatakan “jangan begitu cara ta bos”.

Selanjutnya, HL berjalan meninggalkan S dan HK. HK kemudian mengikuti HL, lalu saat di depan kantor Meratus masih di Jalan Nusantara, HK langsung memukul HL.

Satu kali pukul, HL jatuh dan kepalanya terbentur di tembok trotoar.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>>

Dia pun dibawa ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan selama 5 hari, HL dinyatakan meninggal dunia.

Polisi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar kemudian bergerak dan menangkap HK di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada hari Jumat (20/9/2024).

Dan saat ini HK ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar guna menanti proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengatakan bahwa HK mengaku melakukan penganiayaan itu lantaran cemburu pacarnya diperlakukan tidak senonoh.

Kendati demikian, HK yang dketahui adalah warga Jalan Antang Raya, Kota Makassar, harus memoertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama 7 tahun,” ucap Kompol Nurhaeni, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024). ***