Beritasulsel.com – Seorang pria di Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,
diringkus polisi karena diduga telah mencabuli anaknya sendiri.
Informasi itu diungkapkan oleh sumber atas nama Zainal Arifin kepada beritasulsel.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya pak hari ini ditangkap oleh Polsek Herlang (jajaran Polres Bulukumba),” ujar Zainal Arifin, Sabtu (26/8/23), sesaat lalu.
Personel Polsek Herlang Aipda Agus yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Dia mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial S berusia 61 tahun.
Pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun.
“Pelaku unur 61 tahun sedangoan korbannya yakni anak kandung sendiri berusia 14 tahun. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Bulukumba untuk emeriksaan lebih lanjut,” tutur Aipda Agus.
“Pelaku mencabuli korban dengan cara mensetubuhinya berulang kali. Informasi yang diterima korban tidak hamil,” tambahnya.
Belum dijelaskan secara detail kronologi kejadian hingga bagaimana peristiwa tersebut terungkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam Mappa yang dikonfirmasi belum memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*(Heri)