Bulukumba, Sulsel – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Unit Resmob Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (12/08/2020).
Kasubbag Humas Polres Bulukumba AKP Mulyoto mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial CH (28). Dia diduga mencabuli dua orang bocah perempuan yang masih berusia 11 dan 7 tahun.
“Korban yang berusia 11 tahun adalah anak tiri pelaku sedangkan korban yang berusia 7 tahun adalah keponakan pelaku,” ungkap Mulyoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengaku melakukan aksinya di rumahnya di Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada siang hari saat rumahnya dalam keadaan sepi dan istrinya sedang keluar rumah.
Pelaku pertama melakukan aksinya terhadap anak tirinya lalu ke keponakannya yang mengakibatkan kedua korban mengalami pendarahan dan kesakitan.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aipda Ajis Safri juga membenarkan penangkapan itu. “Iya terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ajis menandaskan.
Reporter: Parwansyah
Editor: Heri Siswanto.