Beritasulsel.com – Seorang pria berusia 20 tahun diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Pria tersebut berinisial RS (20) warga Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Ia kini diamankan di Mapolres Mamuju berdasarkan laporan orangtua korban.
Kronologis kejadian sesuai informasi yang berhasil dihimpun, awalnya RS mengajak korban masuk ke hutan dengan alasan menjaga durian. Sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mulai memaksa lalu merudapaksa korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah puas melancarkan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya. Korban yang merintih kesakitan melaporkan ulah bejat pelaku ke orangtuanya.
Berdasarkan itu, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Budong – budong dan pelaku pun diamankan lalu diserahkan penangannya ke Polres Mamuju.
Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Mamuju, Ipda Irene M Rumaropen, membenarkan informasi itu.
“Iya kemrin (pelaku RS) kita jemput di Polsek Budong budong, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Irene, Minggu (15/09).
Sementara itu, Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AP2&KB Sulbar, Yurlin Tamba, mengaku bekerjasama dengan pihak Polda Sulbar dan Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi dalam memberikan pendampingan terhadap korban. (HS/BSS)