Beritasulsel.com – Resmob Polres Takalar dikabarkan telah menangkap seorang pria di sebuah rumah kos di Kampung Pasui Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Pria tersebut diamankan bersama anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun, Senin pagi 09 Desember 2019.
Humas Polres Takalar, Aiptu Mustakim yang dikonfirmasi beritasulsel.com membenarkan penangkapan itu. Mustakim mengatakan bahwa pria yang diamankan berinisial TR (50), warga Dusun Ballaparang, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria tersebut ditangkap karena membawa lari anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun berinisial H. Penangkapan itu berdasarkan laporan istri TR, yang mana korban diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yakni H.
Saat pelaku mengetahui bahwa H hamil, pelaku langsung membawa lari korban ke Pangkep, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dan korban berada di Pangkep.
“Selanjutnya, Resmob Polres Takalar koordinasi dengan Resmob Polres Pangkep lalu di back up Resmob Polda Sulsel kemudian dilakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Takalar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aiptu Mustakim, Selasa (10/12/2019).