Pria Asal Lumpue Parepare Diringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (03/03)

Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (03/03)

Beritasulsel.com – Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan, waspadalah, waspadalah.

Pesan dari almarhum “Bang Napi” ini sepertinya terjadi di Kota Parepare, dimana seorang pria berinisial GB (30), warga Jalan Permandian, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare,

Diringkus karena karena diduga telah mencuri HP di salah satu toko di Jalan Sulthan Hasanuddin, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, saat pria tersebut datang untuk mencuci foto lalu mencuri HP milik karyawan yang berada di atas meja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikemukakan oleh Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Parepare Selasa (03/03/2020) sesaat lalu.

“Kronologisnya, pelaku masuk ke toko tersebut untuk cuci foto lalu melihat satu unit Handphone (HP) di atas meja. Tadinya hanya bermaksud cuci foto tapi karena melihat ada HP, akhirnya timbul niat untuk memiliki HP tersebut,” ujar Sudarno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti satu unit HP hasil curiannya diamankan di Mapolres Parepare.

“Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti tersebut pelaku pakai sendiri, jadi barang buktinya tidak ia jual,” tandas Sudarno. (RIS/BSS)

Berita Terkait

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau
Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong
Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas
Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu
Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara
Oknum Polisi Di Parepare Dilapor Usai Aniaya Istrinya Pakai Kayu, Kepalanya Dibenturkan Ke Tembok
Direktur PBH BAIN HAM RI Provinsi Sulsel dan PUSPA Parepare, Sukses Melaunching Program “Jagai Anakta”
KPP Pratama Parepare Sita Ruko Senilai Rp1M Milik Penunggak Pajak

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:01

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:39

Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:38

Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:38

Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:17

Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru