Beritasulsel.com – Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan, waspadalah, waspadalah.
Pesan dari almarhum “Bang Napi” ini sepertinya terjadi di Kota Parepare, dimana seorang pria berinisial GB (30), warga Jalan Permandian, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare,
Diringkus karena karena diduga telah mencuri HP di salah satu toko di Jalan Sulthan Hasanuddin, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, saat pria tersebut datang untuk mencuci foto lalu mencuri HP milik karyawan yang berada di atas meja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikemukakan oleh Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Parepare Selasa (03/03/2020) sesaat lalu.
“Kronologisnya, pelaku masuk ke toko tersebut untuk cuci foto lalu melihat satu unit Handphone (HP) di atas meja. Tadinya hanya bermaksud cuci foto tapi karena melihat ada HP, akhirnya timbul niat untuk memiliki HP tersebut,” ujar Sudarno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti satu unit HP hasil curiannya diamankan di Mapolres Parepare.
“Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti tersebut pelaku pakai sendiri, jadi barang buktinya tidak ia jual,” tandas Sudarno. (RIS/BSS)