Parepare – Pembayaran 50% TPG Guru Kota Parepare melalui APBD kembali mencuat saat rapat paripurna DPRD Kota Parepare terkait persetujuan Ranperda LPJ APBD tahun 2025. Senin, 6/7/2026.

Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare melakukan interupsi mempertanyakan terkait pembayaran TPG tanpa persetujuan pihak DPRD.

DPRD mempertanyakan dasar hukum Pemkot mengalokasikan APBD untuk membayar TPG. Terlebih, selama ini pos anggaran tersebut diklaim tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada pihak legislatif.

“Yang menjadi pertanyaan, ketika tidak ada dalam batang tubuh APBD, kemudian diparsialkan, lalu digunakan uangnya yang seharusnya TPG dibayar melalui APBN tapi nyatanya dibayar melalui APBD. Padahal, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada di dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan,” ucap anggota DPRD Kota Parepare, Sappe.

Menurut Sappe, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran TPG merupakan kewajiban pemerintah pusat melalui APBN. Namun, akibat persoalan administratif yang menyebabkan Kota Parepare sempat tidak memperoleh alokasi dana TPG dari pemerintah pusat, pembayaran hak para guru dilakukan menggunakan APBD.

Ia mempertanyakan dasar penggunaan APBD tersebut karena, menurut pengetahuan DPRD, anggaran pembayaran TPG tidak pernah dibahas maupun dimuat dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan.

Sappe mengatakan bahwa DPRD Kota Parepare akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kebijakan Pemkot terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menggunakan APBD.

“Pertama kejelasan dalam tata kelola pemerintahan dalam penggunaan anggaran yngg nota benenya tidak ada dalam batang tubuh APBD pokok maupun perubahan, dimana APBD ini merupakan produk Praturan Daerah. Yang kedua kejelasan pembayaran TPG yg tersisa 50%. Kami curiga Pemkot Parepare melakukan pembayaran 50% sebelumnya dengan memaksakan menggunakan APBD. Padahal TPG ini ada dalam APBN yang seharusnya terbayarkan 100%. Tapi mungkin karna adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemkot Parepare, sehingga kami anggap dipaksakan membayar TPG dengan menggunakan APBD hanya untuk menutupi kesalahan,” jelasnya. Selasa, 7/6/2026.

“Bahaya yang bisa ditimbulkan bahwa Pemerintah Pusat bisa saja menganggap daerah kita sudah mampu dalam keuangan sehingga TPG 2026 tdk bisa lagi dapat bantuan dari APBN,” lanjutnya.

Selain pembentukan Pansus, Sappe dalam rapat paripurna tersebut meminta untuk dilaksanakan RDP dengan pihak BPK. RDP tersebut untuk meminta penjelasan kenapa pembayaran TPG Guru lewat APBD tidak menjadi temuan BPK.

“Ada 2 apakah kita RDP di kantor DPRD atau di Kantor BPK sendiri nantinya,” tandanya.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, sebelumnya menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kekurangan dana pembayaran TPG dapat ditanggung pemerintah pusat. Namun, ia mengakui APBD akan menjadi alternatif terakhir apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” kata Tasming. (***)