Parepare – Wacana tes mengaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare terus menuai kritik. Isu religiusitas ASN ini dinilai muncul di momentum yang kurang tepat, yakni saat Pemkot tengah didera berbagai persoalan yang menyita perhatian publik.

​Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, menengarai bahwa wacana ini sengaja digulirkan untuk mengalihkan fokus masyarakat dari deretan polemik yang ada. Ikbal bilang, dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Parepare diterpa isu serius, mulai dari keluhan guru PPPK paruh waktu terkait honor yang belum terbayar maksimal, persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat menggunakan dana APBD, kontroversi pemberian dana hibah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan dugaan selisih nilai sewa tenda pada sejumlah kegiatan daerah yang memicu kecurigaan publik terkait ketidaksesuaian setoran.

“Kalau niatnya memperkuat literasi Al-Qur’an, sebaiknya buat program pengajian rutin atau pembinaan internal saja. Tidak perlu dijadikan wacana dalam perpanjangan kontrak PPPK atau kenaikan pangkat ASN. Nilai religiusitas jangan sampai dijadikan alat pencitraan birokrasi demi menutupi rapor merah tata kelola anggaran,” tegas Ikbal, Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan bahwa persyaratan yang mengacu pada surat edaran Wali Kota Parepare mesti dicermati.  Sebab, kata dia, Parepare bukanlah negara kesultanan ataupun daerah yang monokultural melainkan daerah majemuk yang seharusnya dalam sistem pengelolaan dan manajemen birokrasi tunduk pada UU, pengelolaan birokrasi yang tidak muluk-muluk.

Senada dengan Ikbal, warganet juga ramai mempertanyakan skala prioritas pemerintah yang dianggap lebih sibuk mengurusi tes mengaji ketimbang menuntaskan hak kesejahteraan tenaga PPPK dan transparansi anggaran.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi, mengatakan bahwa kemampuan mengaji bukanlah syarat mutlak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengenai penguatan literasi baca-tulis Al-Qur’an.

“Ini bukan syarat, tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an. Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” jelas Eko. ***