TANGERANG – Seorang pria asal negara India berinisial MTNP, diringkus petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) setelah kedapatan menyembunyikan ratusan gram emas di selangkangannya, tepatnya di dalam popok dewasa dan celana dalam yang ia kenakan.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang tidak wajar saat melewati area pemeriksaan bandara.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan (body searching), petugas dikejutkan dengan temuan bungkusan berisi butiran emas yang disembunyikan di bagian selangkangan pelaku.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas, yaitu menyerupai penyelundupan narkoba.

Modus yang dimaksud yaitu, emas tersebut dibawa pelaku dalam bentuk butiran kecil yang ditempelkan menggunakan gel gluten, lalu dibungkus dan diselipkan ke dalam pampers serta pakaian dalam.

“Modus yang diterapkan pelaku ini menyerupai pola penyelundupan narkotika yang sering kami ungkap. Bedanya, kali ini barang yang disembunyikan adalah butiran emas,” ujar Hengky kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan hasil uji laboratorium, lanjut Hengky, butiran logam tersebut terkonfirmasi sebagai emas murni dengan kadar melebihi 90%. Total berat bruto emas yang disita mencapai 265,7 gram yang terbagi dalam dua bungkusan.

Secara materiil, kerugian negara atau nilai dari emas yang coba diselundupkan tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa emas merupakan komoditas yang diawasi ketat, terutama untuk mencegah keluarnya emas hasil tambang ilegal tanpa dokumen resmi dari wilayah Indonesia.

Langkah nekat MTNP ini kini berujung pada proses hukum. Penyelundupan emas tanpa dokumen perizinan yang sah melanggar aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, pria asal India tersebut dijerat dengan Pasal 102A huruf A Undang-Undang Kepabeanan mengenai tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Hengky.

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai terus bersinergi dengan Aviation Security (Avsec) dan aparat penegak hukum lainnya untuk memperketat pengawasan terhadap mobilitas penumpang internasional di Bandara Soetta guna mencegah praktik penyelundupan serupa. ***