Pinrang – Petugas kepolisian resort Pinrang kembali mengamankan tujuh unit sepeda motor diduga hasil curian pelaku bernama Suardi alias Ardi (33), warga Lingkungan Paleteang I Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Adhi mengatakan, dari tujuh unit sepeda motor tersebut telah di pindah tangankan dan disita dari enam rumah warga di kecamatan Patampanua.
“Saat ini ke tujuh unit motor tersebut telah kita amankan di Mapolres bersama sepeda motor lainnya yang jumlahnya sudah mencapai 20 unit” sebut Adhi, Jumat (28/9/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut identitas ke tujuh sepeda motor tersebut yang diamankan dari beberapa rumah warga:
1. Di rumah Laundu (45), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau, Nomor mesin : 31B402198.
2. Di rumah Jasman (38), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru, No. Rangka : MH3UG0710FR023697.
3. Di rumah Musa (65), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah, No.Rangka : MH1JF6116BK125941.
4. Di rumah Suparman (45), seorang petani berlamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam silver, No. Mesin : 3SO-027725.
5. Di rumah Ali Nur (40), di Kampung Malimpung Desa Malimpung, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam merah, No. Rangka : MH1JFZ114HK499443 dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade hitam merah, No. Rangka : MH1JBM215HK028026.
6. Di rumah Ambo Upe (40), seorang petani beralamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, Nomor mesin : HB71E1084423.