Polres Pinrang Amankan 7 Unit Motor Curian, ini Nomor Rangka dan Mesinnya

- Redaksi

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang – Petugas kepolisian resort Pinrang kembali mengamankan tujuh unit sepeda motor diduga hasil curian pelaku bernama Suardi alias Ardi (33), warga Lingkungan Paleteang I Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Adhi mengatakan, dari tujuh unit sepeda motor tersebut telah di pindah tangankan dan  disita dari enam rumah warga di kecamatan Patampanua.

“Saat ini ke tujuh unit motor tersebut telah kita amankan di Mapolres bersama sepeda motor lainnya yang jumlahnya sudah mencapai 20 unit” sebut Adhi, Jumat (28/9/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut identitas ke tujuh sepeda motor tersebut yang diamankan dari beberapa rumah warga:

1. Di rumah Laundu (45), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau, Nomor mesin : 31B402198.

2. Di rumah Jasman (38), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru, No. Rangka : MH3UG0710FR023697.

3. Di rumah Musa (65), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah, No.Rangka : MH1JF6116BK125941.

4. Di rumah Suparman (45), seorang petani berlamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam silver, No. Mesin : 3SO-027725.

5. Di rumah Ali Nur (40), di Kampung Malimpung Desa Malimpung, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam merah, No. Rangka : MH1JFZ114HK499443 dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade hitam merah, No. Rangka : MH1JBM215HK028026.

6. Di rumah Ambo Upe (40), seorang petani beralamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, Nomor mesin : HB71E1084423.

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
3 Bulan Upah Tak Diterima, Tenaga Non ASN BPBD Sinjai Pilih Mogok Kerja
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:23

3 Bulan Upah Tak Diterima, Tenaga Non ASN BPBD Sinjai Pilih Mogok Kerja

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:25

Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11