Polres Pinrang Amankan 7 Unit Motor Curian, ini Nomor Rangka dan Mesinnya

- Redaksi

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang – Petugas kepolisian resort Pinrang kembali mengamankan tujuh unit sepeda motor diduga hasil curian pelaku bernama Suardi alias Ardi (33), warga Lingkungan Paleteang I Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Adhi mengatakan, dari tujuh unit sepeda motor tersebut telah di pindah tangankan dan  disita dari enam rumah warga di kecamatan Patampanua.

“Saat ini ke tujuh unit motor tersebut telah kita amankan di Mapolres bersama sepeda motor lainnya yang jumlahnya sudah mencapai 20 unit” sebut Adhi, Jumat (28/9/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut identitas ke tujuh sepeda motor tersebut yang diamankan dari beberapa rumah warga:

1. Di rumah Laundu (45), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau, Nomor mesin : 31B402198.

2. Di rumah Jasman (38), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru, No. Rangka : MH3UG0710FR023697.

3. Di rumah Musa (65), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah, No.Rangka : MH1JF6116BK125941.

4. Di rumah Suparman (45), seorang petani berlamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam silver, No. Mesin : 3SO-027725.

5. Di rumah Ali Nur (40), di Kampung Malimpung Desa Malimpung, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam merah, No. Rangka : MH1JFZ114HK499443 dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade hitam merah, No. Rangka : MH1JBM215HK028026.

6. Di rumah Ambo Upe (40), seorang petani beralamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, Nomor mesin : HB71E1084423.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Kronologi Pria di Sinjai Tewas Kesetrum listrik Jebakan Babi, Sempat Izin Keluar 
Breaking News, Pria di Sinjai Timur Tewas Diduga Kesetrum Listrik Jebakan Babi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru