Polres Parepare Ungkap Kasus Pembunuhan, Korban Diduga Orang Gangguan Kejiwaan

- Redaksi

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar press rilis kasus pembunuhan di Mapolres Parepare. Kamis, 18/5/2023.

Press rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Deki Marizaldi.

Deki Marizaldi mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki pada Rabu, 17 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deki mengatakan bahwa korban merupakan warga Parepare inisial L (53) dan pelaku adalah S (44) merupakan warga Kabupaten Sidrap.

“Pelaku S yang merupakan seorang ASN di Kabupaten Pinrang itu menghadiri acara nikahan kerabatnya di Parepare. Saat ditempat itu, pelaku sempat diancam oleh korban dengan sebilah parang dan saat pelaku mendatangi, korban mengayunkan parangnya sehingga mengenai lengan pelaku,” ucap Deki.

Usai memarangi pelau, korban kemudian meninggalkan pelaku namun pelaku mengejar korban hingga memasuki pekarangan rumah seorang warga setempat.

“Disinilah terjadi perkelahian dan pelaku berhasil merebut parang korban dan menebas leher korban sebelah kanan dan bahu korban sebelah kanan,” ungkap Deki.

Setelah kejadian, lanjut Deki, pelaku kemudian menuju rumah kerabatnya dan menemui rumah bidan untuk mengobati lukanya.

“Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Pelaku baru kali ini terlibat tindak pidana hukum. Pelaku adalah ASN di Pinrang. Sementara, korban merupakan residivis dan pernah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.

“Korban ada dugaan gangguan kejiwaan, namun tidak ada bisa kita buktikan dengan surat atau keterangan. Namun, orang sekitar (TKP) mengatakan inisial L ini ada gangguan kejiwaan,” tambah Deki.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare. Pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru