Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar press rilis kasus pembunuhan di Mapolres Parepare. Kamis, 18/5/2023.
Press rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Deki Marizaldi.
Deki Marizaldi mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki pada Rabu, 17 Mei 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deki mengatakan bahwa korban merupakan warga Parepare inisial L (53) dan pelaku adalah S (44) merupakan warga Kabupaten Sidrap.
“Pelaku S yang merupakan seorang ASN di Kabupaten Pinrang itu menghadiri acara nikahan kerabatnya di Parepare. Saat ditempat itu, pelaku sempat diancam oleh korban dengan sebilah parang dan saat pelaku mendatangi, korban mengayunkan parangnya sehingga mengenai lengan pelaku,” ucap Deki.
Usai memarangi pelau, korban kemudian meninggalkan pelaku namun pelaku mengejar korban hingga memasuki pekarangan rumah seorang warga setempat.
“Disinilah terjadi perkelahian dan pelaku berhasil merebut parang korban dan menebas leher korban sebelah kanan dan bahu korban sebelah kanan,” ungkap Deki.
Setelah kejadian, lanjut Deki, pelaku kemudian menuju rumah kerabatnya dan menemui rumah bidan untuk mengobati lukanya.
“Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Pelaku baru kali ini terlibat tindak pidana hukum. Pelaku adalah ASN di Pinrang. Sementara, korban merupakan residivis dan pernah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.
“Korban ada dugaan gangguan kejiwaan, namun tidak ada bisa kita buktikan dengan surat atau keterangan. Namun, orang sekitar (TKP) mengatakan inisial L ini ada gangguan kejiwaan,” tambah Deki.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare. Pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)