Beritasulsel.com — Kepolisian resor kota Parepare gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kota Parepare, Senin siang (11/2/2019).
Pada kegiatan itu, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi yang memimpin pemusnahan mengatakan bahwa barang bukti tersebut diamankan bersama dua tersangka di Pelabuhan Nusantara Parepare Januari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka masing masing berinisial MH dan YS. Tersangka MH diringkus bersama barang bukti seberat 1 kilo gram sedangkan tersangka YS diringkus bersama 0.5 Kilo gram” katanya.
Jadi jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.5 kilo gram yang dimusnahkan dengan cara di masukkan ke dalam wadah yang berisi air lalu dilarutkan kemudian dicampur semen lalu ditanam ke tanah.
Barang haram tersebut kata Kapolres berasal dari Negeri Jiran Malaysia melalui jalur laut menuju Kalimantan yang akhirnya tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Turut hadir pada kegiatan itu, Wali Kota yang diwakili Asisten 1, Dandim, Kepala Kejaksaan Negri Parepare, Kepala Lapas Parepare, Kapolsek Pelabuhan Parepare dan para awak media. (RIS/BSS)