Beritasulsel.com – Sepanjang bulan Januari 2021, Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulsel telah mengamankan 11 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu bersama 19 sachet berisi sabu dengan berat 113 gram. Dari 11 tersangka, 1 diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga yang sedang berbadan dua alias hamil.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud melalui konferensi pers yang digelar sesuai penerapan protokol kesehatan di Mako Polres Gowa, Senin sore (1/2/21)
“Ke 11 pelaku diamankan diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Gowa dan kemudian ada beberapa orang pelaku diamankan di Makassar setelah dikembangkan,” ungkap Tambunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7 pelaku adalah warga Kabupaten Gowa dan 4 orang lainnya merupakan warga Makassar. Adapun pekerjaan para pelaku didominasi sebagai pekerja buruh harian.
“Jadi sabu tersebut didapatkan para pelaku dari bandar besar di Makassar dan
Modus para pelaku ada beberapa cara yaitu pelanggan bertemu dengan konsumennya di rumah, pelaku menentukan lokasi transaksi dipiggir jalan,” imbuhnya.
Adapun jumlah pengungkapan yang terbesar dari para pelaku terdapat sabu seberat 102 gram dengan harga Rp.120 juta jika sabu berhasil diedarkan maka keuntungan tersangka dapat mencapai Rp10 juta .
“Untuk para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.