Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus pengangkutan bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di Mapolres Enrekang. Jumat, 25/12/2020.
Dalam kasus itu, Kapolres Enrekang mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan H (39), warga Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu orang lagi masih DPO. Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang mobile/patroli dan menemukan 1 unit mobil truk yang sedang terparkir dan memuat jerigen yang berisikan solar,” ucap Andi.
“Karna Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truk beserta isinya diamankan di Polres Enrekang”, jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, H memperoleh BBM jenis solar dari SD (DPO) yang diambil dari SPBU di Kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 per jerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan dijual ke petani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.
Untuk tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang, ungkap Andi sudah dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil truk serta 100 buah jerigen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya”, tandasnya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun”, tandasnya. (*)