Polres Enrekang Amankan Truk dan 100 Jerigen Berisi Solar

- Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus pengangkutan bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di Mapolres Enrekang. Jumat, 25/12/2020.

Dalam kasus itu, Kapolres Enrekang mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan H (39), warga Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu orang lagi masih DPO. Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang mobile/patroli dan menemukan 1 unit mobil truk yang sedang terparkir dan memuat jerigen yang berisikan solar,” ucap Andi.

“Karna Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truk beserta isinya diamankan di Polres Enrekang”, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, H memperoleh BBM jenis solar dari SD (DPO) yang diambil dari SPBU di Kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 per jerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan dijual ke petani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.

Untuk tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang, ungkap Andi sudah dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil truk serta 100 buah jerigen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya”, tandasnya.

“Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru