Polres Enrekang Amankan Truk dan 100 Jerigen Berisi Solar

- Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus pengangkutan bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di Mapolres Enrekang. Jumat, 25/12/2020.

Dalam kasus itu, Kapolres Enrekang mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan H (39), warga Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu orang lagi masih DPO. Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang mobile/patroli dan menemukan 1 unit mobil truk yang sedang terparkir dan memuat jerigen yang berisikan solar,” ucap Andi.

“Karna Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truk beserta isinya diamankan di Polres Enrekang”, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, H memperoleh BBM jenis solar dari SD (DPO) yang diambil dari SPBU di Kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 per jerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan dijual ke petani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.

Untuk tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang, ungkap Andi sudah dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil truk serta 100 buah jerigen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya”, tandasnya.

“Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru