Polres Enrekang Amankan Truk dan 100 Jerigen Berisi Solar

- Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus pengangkutan bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di Mapolres Enrekang. Jumat, 25/12/2020.

Dalam kasus itu, Kapolres Enrekang mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan H (39), warga Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu orang lagi masih DPO. Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang mobile/patroli dan menemukan 1 unit mobil truk yang sedang terparkir dan memuat jerigen yang berisikan solar,” ucap Andi.

“Karna Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truk beserta isinya diamankan di Polres Enrekang”, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, H memperoleh BBM jenis solar dari SD (DPO) yang diambil dari SPBU di Kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 per jerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan dijual ke petani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.

Untuk tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang, ungkap Andi sudah dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil truk serta 100 buah jerigen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya”, tandasnya.

“Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru