Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bulukumba jajaran Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran barang haram sabu sabu sebanyak 52 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Baharuddin yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, bahwa sabu tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia dibawa oleh seorang perempuan.
Barang haram itu ditaruh di dalam tepung terigu. Saat ditemukan perempuan yang membawa barang tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa dari Malaysia ke Kajang, adalah narkoba jenis sabu sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perempuan tersebut mengira hanya tepung terigu, dia tidak melihat bahwa di dalam tepung terigu ada benda terlarang yakni sabu sabu. Barang itu dikirim oleh seseorang dari Malaysia melalui perempuan ini dan ditujukan kepada seorang pria di Kajang,” beber Baharuddin, Jumat (27/8/21).
Mantan Kapolsek Bissappu Bantaeng tersebut juga mengatakan bahwa perempuan tersebut serta pemilik barang yang diduga sabu tersebut saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diduga sabu tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk diperiksa.
Selain itu, Baharuddin juga membeberkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku narkoba di Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba.
“Ada juga dibira kita amankan tapi barang bukti hanya sedikit nol koma tidak sampai 1 gram,” pungkas dia.
Editor: Heri