Beritasulsel.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone jajaran Polda Sulsel menangkap seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalu aplikasi handphone MiChat.
Wanita tersebut berinisial IM berusia 30 tahun. Dia ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Bone, pada hari Jumat (27/8/21) sekira pukul 00.45 WITA.
Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra kepada awak media membenarkan hal itu. Dia menuturkan bahwa wanita tersebut diamankan berkat laporan salah satu warga yang menyebut bahwa di salah satu rumah kos di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri sering dijadikan tempat prostitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, telah diamankan seorang wanita PSK. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lalu diamankanlah PSK tererbut berinisial IM,” ungkap Rayendra.
Saat diamankan kemudian diintrogasi, kata Rayendra, IM mengakui perbuatannya bahwa bekerja menjajakan diri melalui aplikasi MiChat dengan tarif 500 ribu sekali ‘main’. MI beralasan melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari karena tidak mempunyai pekerjaan menetap
Saat IM bersama barang bukti berupa 1 buah handphone sarana yang digunakan untuk percakapan kepada konsumennya, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah hasil dari prostitusi online, diamankan di Mapolres Bone guna proses pemeriksaan dan proses hulum lebih lanjut.
Editor: Heri