Menurutnya, barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Morowali Sulaeesi Tengah dan memang direncanakan untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.
“LC adalah bandar utama. Dia warga Pinrang. Dari pengakuannya, ada 2 kilogram narkotika yang akan diedarkan di Pinrang, namun sebagian besar sudah beredar. Kami berhasil menyita sekitar 330 gram,” jelasnya.
Fajri juga menegaskan bahwa barang haram tersebut didistribusikan melalui jaringan besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya memberi atensi khusus untuk memburu dan menangkap para pelaku lainnya hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus memburu jaringan ini. Penangkapan ini baru langkah awal, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegasnya.
Terkait dengan hukum yang dikenakan kepada para pelaku, Fajri menyatakan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan menghadapi konsekuensi atas perbuatan mereka,” tutupnya.
Penulis : Muh. Asrul
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2