PINRANG – Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiganya ditangkap di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajri, membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial LC (44 tahun), IW (31 tahun), dan JM (45 tahun),” ungkap Muh Fajri kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, Senin (2/9/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 330 gram.
“Akumulasi berat barang bukti yang berhasil kami amankan dari para terduga pelaku adalah sekitar 330 gram,” tambah Fajri.
Penulis : Muh. Asrul
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya