Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare di ruang rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Rabu, 16/10/2024.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir dan didampingi dua wakil ketua DPRD Kota Parepare, Suyuti dan Yusuf Lapanna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tema Pembangunan tahun 2025 ; “Penguatan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Inklusif serta peningkatan Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing”, selaras dengan tema pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Gambaran umum mengenai rancangan PPAS tahun anggaran 2025 sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
1. Pendapatan Asli Daerah
Ditargetkan sebesar 266,79 milyar rupiah lebih, atau bertambah sebesar 62,79 milyar rupiah lebih atau 30,78% bila dibandingkan dengan target APBD tahun anggaran 2024.
2. Pendapatan Transfer
Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah 2025 sebesar 665,29 milyar rupiah lebih. atau berkurang sebesar 61,49 milyar rupiah lebih atau (8,46%) bila dibandingkan dengan target pada APBD tahun anggaran 2024. Total target pendapatan anggaran 2025 sebesar 932,08 milyar rupiah lebih atau bertambah sebesar 1,30 milyar rupiah lebih atau 0,14% bila dibandingkan dengan anggaran 2024.
B. BELANJA DAERAH
Jumlah anggaran belanja daerah dalam Rancangan PPAS tahun anggaran 2025 ini adalah sebesar 938,84 milyar rupiah lebih atau berkurang sebesar 8,92 milyar rupiah lebih atau sebesar (0,94%) dibandingkan dengan anggaran tahun anggaran 2024.
C. SURPLUS ATAU DEFISIT
Defisit anggaran sebesar 6,75 milyar rupiah. 2025 Defisit ini lebih kecil bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2024.
D. PEMBIAYAAN DAERAH
1. Penerimaan Pembiayaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) sebesar 3,26 milyar rupiah lebih.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Pembiayaan pada rancangan PPAS dialokasikan untuk pembayaran utang pokok sebesar 3,266 milyar rupiah lebih. (*)