Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menerima audiensi Pengurus Harian Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sulsel, di Kantor Gubernur, Kamis, 19 November 2023.
Kedatangan PHDI untuk melaporkan kondisi umat Hindu di Sulsel, kegiatan PHDI, dan organisasi masyarakat Hindu lainnya. Sekaligus ajang konsolidasi dan koordinasi antara Pemprov Sulsel dengan umat Hindu, untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan umat beragama, khususnya memasuki tahun politik di 2024.
“Teman-teman dapat ikut berperan memperkuat toleransi dan kerukunan umat, serta berkontribusi pada proses pemilihan umum yang damai pada tahun 2024,” kata Bahtiar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Harian PHDI Sulsel, Gede Durahman, mengaku sangat berbahagia pertemuan ini dapat terlaksana. Ia kemudian melaporkan pelaksanaan Utsawa Dharma Gita (UDG), bentuk seni membaca kitab suci Hindu yang tersimpan dalam susastra Hindu.
“Kami menyampaikan, kegiatan kami di 2024 itu, banyak terkait dengan pembinaan, Utsawa Dharma Gita, itu seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran,” jelasnya.
Utsawa Dharma Gita ini diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas keagamaan umat Hindu, dan menjadi pembinaan karakter untuk generasi muda. Kegiatan nasional ini akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Gede Durahman juga menyampaikan jika umat Hindu Sulsel mendukung pesan yang disampaikan terkait pentingnya menjaga situasi damai di Pilpres, Pemilu, dan Pilkada nanti.
Turut hadir Perwakilan FKUB Sulsel Agama Hindu, Kol TNI Purn I Nyoman Suartha; Bimas Hindu Kemenag Sulsel, Ketut Mundra; Ketua LPDG Sulsel, Dharmayasa; Pengurus Banjar Hindu Dharma Makassar, Komang Muliartana; Ketua WHDI Sulsel, Sinta Utami; Ketua DPP Peradah Indonesia Sulsel, Putu Nopa Gunawan dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Indonesia (KMHDI) Sulsel, Ganggadatta.
Sedangkan Pj Gubernur Bahtiar didampingi oleh Asisten 1, Kepala Badan Kesbangpol, Staf Ahli Kesra, Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat. (*)