Pilkada Masa Covid-19, KPU Barru Laksanakan Forum Komunikasi Media

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barru, Sulsel – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru (17/10) laksanakan forum diskusi dan komunikasi media, terkait Pilkada Barru ditengah pandemic Covid-19 yang bakal digelar 9 Desember mendatang.

Dalam forum ini KPU Barru mengundang dua orang narasumber yakni DR. Ikbal latif, S.Sos, M.Si. dan Khairul Mannan, SH.MH guna menyampaikan materi terkait fungsi media jelang Pilkada.

Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Barru Syarifuddin H. Ukkas di Aula KPU Barru lantai II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum komunikasi media yang dilaksanakan dengan mematuhi protokol Covid-19 ini berjalan lancar dan tertib.

Tampak sejumlah awak media cetak dan online silih berganti melakukan pertanyaan seputar aturan KPU terkait iklan dan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barru.

“Terkait dengan pemilu adalah pesta demokrasi tetap harus dilaksanakan,namun karena pandemic covid semua harus sesuai dan mematuhi protokoler kesehatan jika tidak akan ada konsekuensi bagi para penyelenggara pilkada,” jelas Iqbal.

Sementara itu, masih banyak masyarakat yang menganggap remeh virus covid, sehingga dalam hal ini pentingnya peran media dalam memberikan edukasi agar masyarakat paham tentang hal itu,” ungkap Iqbal dihadapan LO (Penghubung) 3 Paslon serta beberapa Jurnalis yang hadir dalam forum tersebut.

Kemudian,Khaerul Mannan menambahkan pentingnya pelaksanaan pemilu sesuai regulasi.

“Jika para paslon tidak mamatuhi regulasi KPU tentu Paslon akan dikenai sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Khaerul.

“Beragam sanksi dapat diterapkan dan yang terburuk ranah pidana dan pembatalan
paslon (diskualifikasi),” terang Khaerul yang juga mantan Ketua KPU Parepare ini.

“Untuk proses kampanye jelas diatur metodenya. Bisa pertemuan terbatas berupa dialog, kemudian bisa juga debat,” katanya.

“Kampanye iklan bisa juga dilaksanakan para Paslon bisa saja melakukan semua ini.tapi harus melihat aturannya,” ujar Khaerul.

“Melalui metode daring atau offline. Dalam peraturan KPU No.13 ada pembatasan.Kampanye
berupa iklan layanan dan layanan masyarakat yang sifatnya
edukasi,” tutup Khaerul. (RIL/BSS)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:02

Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT

Berita Terbaru