KOLOM MINGGU

Oleh : Patauntung, S.H.

( Pimpinan Redaksi Berita Sulsel / Wartawan Utama Dewan Pers )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendesain melalui regulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang tahun ini akan dihelat di 270 daerah se Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam PKPU No. 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19)

Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPU Kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/kota akan menjawab tantangan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan dengan protokol kesehatan di tengah bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19). Pada PKPU No. 10 Tahun 2020 diuraikan pada pasal 1 ayat 2 bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019(COVID-19) yang selanjutnya disebut Pemilihan Serentak Lanjutan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan jika pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan secara normal.

Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang “abnormal” ini, sebagai akibat terjadinya bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketua KPU RI, Arief Budiman, menegaskan, bahwa Pemilu/Pemilihan di tengah Pandemi Covid-19 adalah sejarah yang akan dicatat oleh penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Karena kondisi ini merupakan peristiwa luar biasa yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi seluruh dunia merasakan dampak dari penyebaran dan penularan Virus Covid-19 ini.

Menelaah PKPU No. 10 Tahun 2020, paling tidak paling pada pasal 50 A menyebutkan, bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, bakal Pasangan Calon menyerahkan hasilpemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.

Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ke dalam berita acara. “Pasangan calon yang terkonfirmasi positif atau tanpa gejala COVID-19, tidak lantas membatalkan pasangan calon sebagai peserta hanya tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.”

Lalu, bahan Kampanye yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas:

a. masker;
b. sarung tangan;
c. pelindung wajah (face shield); dan/atau
d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Sementara dalam hal rapat umum, dilakukan melalui pertemuan tatap muka dilakukan dengan memenuhi ketentuan ; dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui media Daring, pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat; dan dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak,ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Pelarangan melibatkan Ibu Hamil didalam kampanye dalam bentuk rapat umum, tentu membutuhkan kesadaran individu dari peserta rapat umum. Sebab, kehamilan itu menjadi wilayah privacy dan medis. “Bahkan kehamilan seorang ibu yang berusia tiga minggu, itu hanya dapat dideteksi melalui pemeriksaan medis atau peralatan medis yang tersedia. Regulasi-regulasi yang “unik” untuk menjawab tantangan pelaksanaan dan pengawasan Pemilu/Pemilihan, juga merupakan bagian tersendiri yang harus dipecahkan dan diselesaikan oleh pihak penyelenggara/pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Sejumlah pengamat regulasi Pemilu/Pemilihan menilai, bahwa PKPU No. 10 Tahun 2020, beberapa bagian telah mengakomodir standar protokol kesehatan yang ditetapkan WHO. Selebihnya butuh integritas yang tinggi dari KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provisi dan Bawaslu Kabupaten kota dimana pelaksanaannya tahun ini bernilai sejarah, apakah KITA tetap bisa survive di tengah Pandemi COVID-19.

Sementara itu, Data yang dirilis Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri melansir angka Sebanyak 270 Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun ini. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015 lalu. Bahtiar menjelaskan, ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Khusus di Sulawesi Selatan, ada 12 Kabupaten/Kota yang akan melaksanaan Pilkada langsung yakni Kota Makassar dan sebelas kabupaten di Sulsel. Masing-masing, Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.Ini bakal menjadi pilkada serentak gelombang keempat di Sulsel. Sebelumnya pilkada serentak digelar pada tahun 2015, 2016, dan 2018.

Sementara data yang dirilis IDN Times, pemilihan kali ini melibatkan sekitar 3,6 juta pemilih Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperbarui data pemilih mulai  Maret lalu hingga September 2020. Namun diperkirakan akan ada sekitar 3,6 juta warga Sulsel yang akan terdaftar sebagai pemilih.

Jumlah itu berdasarkan jumlah pemilih di 12 daerah penyelenggara pilkada, pada Pemilihan Umum 2019 lalu. Pemilih di Pemilu akan akan disesuaikan dengan warga yang memenuhi syarat pemilih jelang pilkada 2020. Berikut jumlah pemilih di 12 daerah pada Pemilu 2019 lalu : Kabupaten Barru: 134.290, Bulukumba: 332.412, Gowa: 556.762, Kepulauan Selayar: 94.090, Luwu Timur: 196.084, Luwu Utara: 223.412 Maros : 255.533, Pangkep : 248.813, Soppeng: 182.888, Tana Toraja: 169.197, Toraja Utara: 166.220 dan Kota Makassar: 1.050.198.

Sementara itu, Pilkada Makassar diulang. Pada awalnya, pilkada serentak tahun 2020 hanya akan digelar pada sebelas kabupaten di Sulsel. Namun belakangan bertambah satu daerah, yakni Kota Makassar. Pilkada Makassar diulang karena pelaksanaannya pada pilkada serentak tahun 2018 dinyatakan tanpa pemenang. Pilkada Makassar 2018 diikuti satu pasangan calon, yakni Andi Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi. Mereka diusung koalisi sepuluh partai politik, namun gagal meraih suara mayoritas pemilih. Jumlah suara untuk kolom kosong lebih besar.*)