Bulukumba – Seorang petani berinisial PD (44), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba dalam Operasi Antik 2025 yang digelar di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA.

Informasi yang beredar disebutkan bahwa PD ditangkap bersama barang bukti berupa tujuh sachet berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan itu.

Dia mengatakan bahwa bahwa tujuh sachet barang bukti yang disita dari tangan PD tersebut beratnya adalah 1,24 gram.

“Tabe, 1,24 gram” singkat Akhmad Risal, dikonfirmasi Kamis malam 26 juni 2025.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku yang diketahui adalah petani warga Dusun Tapollo, Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, Bulukumba, kini diamankan di Mapolres Bulukumba, menanti proses hukum lebih lanjut. (***)